Semakin Mudah Akses Layanan Perpajakan, DJP Imbau Wajib Pajak Validasi NIK jadi NPWP, Ini Caranya

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengusahakan perbaikan sistem untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perpajakan.

|
Editor: Mei Yuniken
Dok. Kemendagri
Semakin Mudah Akses Layanan Perpajakan, DJP Imbau Wajib Pajak Validasi NIK jadi NPWP 

1). Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login.

2). Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3). Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

4). Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

5). Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Validasi NIK Menjadi NPWP",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved