Semakin Mudah Akses Layanan Perpajakan, DJP Imbau Wajib Pajak Validasi NIK jadi NPWP, Ini Caranya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengusahakan perbaikan sistem untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perpajakan.
|
Editor:
Mei Yuniken
Dok. Kemendagri
Semakin Mudah Akses Layanan Perpajakan, DJP Imbau Wajib Pajak Validasi NIK jadi NPWP
1). Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login.
2). Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3). Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
4). Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
5). Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Validasi NIK Menjadi NPWP",
Halaman 2 dari 2
Tags
cara validasi NIK jadi NPWP
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Induk Kependudukan
NIK
pajak
Wajib Pajak (WP)
DJP
Direktorat Jenderal Pajak
Baca Juga
Bapenda Badung Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Sampai September 2025 Sudah Capai Rp 5,1 Triliun |
![]() |
---|
Dewan Usulkan Gali dan Maksimalkan Potensi PAD Jembrana, PHR, PBG hingga Pajak Reklame |
![]() |
---|
Pungutan Retribusi Pariwisata di Nusa Penida Rawan Penggelapan dan Korupsi, Polisi Pastikan Kawal |
![]() |
---|
Pajak Rp1,71 Triliun, Denpasar Rancang PAD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun |
![]() |
---|
'Promo Merdeka' Diperpanjang hingga 15 Desember 2025, Inovasi BPKPD Buleleng Maksimalkan PBB-P2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.