Semakin Mudah Akses Layanan Perpajakan, DJP Imbau Wajib Pajak Validasi NIK jadi NPWP, Ini Caranya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengusahakan perbaikan sistem untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perpajakan.
|
Editor:
Mei Yuniken
Dok. Kemendagri
Semakin Mudah Akses Layanan Perpajakan, DJP Imbau Wajib Pajak Validasi NIK jadi NPWP
1). Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login.
2). Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3). Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
4). Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
5). Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Validasi NIK Menjadi NPWP",
Tags
cara validasi NIK jadi NPWP
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Induk Kependudukan
NIK
pajak
Wajib Pajak (WP)
DJP
Direktorat Jenderal Pajak
Berita Terkait
Baca Juga
Aksi di Depan Mapolda Bali: Buka Dikit Pak, Kami Ingin Lihat Mobil & Senjata yang Dibeli dari Pajak |
![]() |
---|
TAX Ratio Diprediksi Hanya 15,01 Persen dari PDB, Target Tax Ratio Masih Jauh dari Harapan |
![]() |
---|
LPG 3 Kg Masih Langka di Denpasar! Tahun Depan Beli LPG 3Kg Wajib Pakai NIK |
![]() |
---|
PEMKAB Jembrana Teken MOU & PKS, Pengintegrasian Data Pertanahan, Upaya Optimalisasi Pajak Daerah |
![]() |
---|
SEKTOR Manufaktur Merosot ke Level 46,9, Dampak Penurunan Permintaan Barang Produksi dalam Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.