Info Populer
Wajib Taat Pajak, Simak Cara Buat NPWP Online, Beserta Syarat dan Kelengkapan
Berdasarkan salah satu laman resmi Online Pajak, inilah cara dan Langkah-langkah membuat NPWP secara online
Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
TRIBUN-BALI.COM – Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi juga merupakan hak dari setiap warga negara untuk turut serta dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Menurut Per-20/PJ/2013 orang pribadi atau badan, wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila dia telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Untuk melakukan pendaftraan kartu, kamu tidak selalu harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Karena sekarang, daftar NPWP bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Pajak.
Cukup akses secara online, banyak kemudahan yang akan didapatkan.
Termasuk proses cepat saat daftar NPWP.
NPWP adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.
NPWP yang diberikan pada wajib pajak biasanya dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat dan deretan nomor unik.
Lalu, bagaimana cara membuatnya?
Berdasarkan laman resmi Online Pajak, inilah cara dan langkah-langkah membuat NPWP secara online :
1). Membuat akun di Ereg Pajak

Bagi yang belum meiliki akun, diharapkan untuk membuat terlebih dahulu di laman Ereg Pajak (ereg.pajak.go.id)
Laman ereg.pajak.go.id merupakan website yang dibuat Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP secara online.
Untuk melakukan pendaftaran, isikan kolom-kolom yang sudah ada sesuai dengan petunjuk.
Setelah selesai mengisi kolom, lakukan aktivasi dengan klik tautan yang dikirim ke e-mail kamu.
Simulasi Angsuran KUR Syariah Pegadaian, Plafon Pinjaman hingga Rp10 Juta Bunga Cuma 3 Persen/Tahun |
![]() |
---|
KUR Syariah Pegadaian, Pinjaman dengan Syarat Mudah, Kredit Rp10 Juta Cicilan Mulai Rp291.800 |
![]() |
---|
Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya! |
![]() |
---|
Inilah Orang Paling Kaya di Indonesia, Kekayaan Rp675,8 Triliun, Pernah Jadi Sopir Angkot |
![]() |
---|
Cat Lovers Wajib Tahu, Berikut Mitos dan Fakta Soal Kucing Serta Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.