Info Populer

Wajib Taat Pajak, Simak Cara Buat NPWP Online, Beserta Syarat dan Kelengkapan

Berdasarkan salah satu laman resmi Online Pajak, inilah cara dan Langkah-langkah membuat NPWP secara online

Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Website Online Pajak
Wajib Taat Pajak, Simak Cara Buat NPWP Online, Beserta Syarat dan Kelengkapan 

Setelah klik tautan, ikuti Langkah-langkah berikut.

Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang (yang sering disebut dengan NPWP Cabang).

2). Melengkapi Dokumen Persyaratan

Persyaratan dokumen untuk melengkapi pendaftaran, terpisah berdasarkan klasifikasi.

Berikut merupakan persyaratan dokumen menurut klasifikasinya:

a. Untuk karyawan atau pekerja kantoran

-WNI : fotokopi KTP

-WNA : fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS)

-Surat keterangan kerja dari kantor tempat bekerja

-Surat Keputusan (SK) bagi pegawai negeri

b. Untuk wirausaha

-WNI : Kartu identitas (KTP)

-WNA : Paspor dan KITAS/KITAP

-Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

c. Untuk Wanita yang sudah menikah

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved