Info Populer
Wajib Taat Pajak, Simak Cara Buat NPWP Online, Beserta Syarat dan Kelengkapan
Berdasarkan salah satu laman resmi Online Pajak, inilah cara dan Langkah-langkah membuat NPWP secara online
Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Setelah klik tautan, ikuti Langkah-langkah berikut.
Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang (yang sering disebut dengan NPWP Cabang).
2). Melengkapi Dokumen Persyaratan
Persyaratan dokumen untuk melengkapi pendaftaran, terpisah berdasarkan klasifikasi.
Berikut merupakan persyaratan dokumen menurut klasifikasinya:
a. Untuk karyawan atau pekerja kantoran
-WNI : fotokopi KTP
-WNA : fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS)
-Surat keterangan kerja dari kantor tempat bekerja
-Surat Keputusan (SK) bagi pegawai negeri
b. Untuk wirausaha
-WNI : Kartu identitas (KTP)
-WNA : Paspor dan KITAS/KITAP
-Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
c. Untuk Wanita yang sudah menikah
Simulasi Angsuran KUR Syariah Pegadaian, Plafon Pinjaman hingga Rp10 Juta Bunga Cuma 3 Persen/Tahun |
![]() |
---|
KUR Syariah Pegadaian, Pinjaman dengan Syarat Mudah, Kredit Rp10 Juta Cicilan Mulai Rp291.800 |
![]() |
---|
Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya! |
![]() |
---|
Inilah Orang Paling Kaya di Indonesia, Kekayaan Rp675,8 Triliun, Pernah Jadi Sopir Angkot |
![]() |
---|
Cat Lovers Wajib Tahu, Berikut Mitos dan Fakta Soal Kucing Serta Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.