Info Populer

Wajib Taat Pajak, Simak Cara Buat NPWP Online, Beserta Syarat dan Kelengkapan

Berdasarkan salah satu laman resmi Online Pajak, inilah cara dan Langkah-langkah membuat NPWP secara online

Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Website Online Pajak
Wajib Taat Pajak, Simak Cara Buat NPWP Online, Beserta Syarat dan Kelengkapan 

-WNI : Kartu identitas (KTP)

-WNA : Paspor dan KITAS/KITAP

-Fotokopi kartu NPWP suami.

-Fotokopi kartu keluarga.

-Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

3. Kirim Berkas Elektronik

Setelah selesai mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang disyaratkan, klik tombol ‘Token’ (kode rahasia) yang ada pada dashboard.

Lakukan pengecekan e-mail karena token akan dikirim ke e-email.

Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard.

Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”.

Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.

Setelah disetujui, kartu NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang terdaftar.

Jika setelah periode tersebut kartu NPWP belum dikirim ke alamat, kemungkinan ada beberapa dokumen yang belum lengkap dan dianggap tidak sah.

Silahkan daftar kembali secara online dengan mengikuti prosedur yang ada atau menghubungi KPP tempat kamu terdaftar untuk informasi lebih lanjut.

Itulah rangkuman singkat, cara daftar NPWP secara online beserta dengan persyaratan yang harus dilengkapi.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved