Seputar Bali

Ditolak Keras, Pemkab Badung Batal Bangun TPST di Desa Sangeh, Abiansemal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan Pemkab Badung diwakili Kadis PUPR terkait TPST Sangeh pada Jumat 15 Desember 2023

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal Badung, akhirnya Pemkab Badung batal membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Sangeh. 

Pembatalan pembangunan itu pun sudah disepakati warga, tokoh masyarakat dan Pemkab Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di kantor desa Sangeh pada Jumat 15 Desember 2023.

Awalnya Pemkab Badung melalui Dinas PUPR akan melakukan sosialisasi terkait pembangunan TPST itu di Kantor Desa Sangeh. 

Namun saat sosialisasi, penolakan TPST Sangeh ini pun kembali disampaikan oleh masyarakat.

Baca juga: Masa Jabatan Plt Bupati Berakhir, Made Kasta Ingin Kembali Bantu Masyarakat Jadi Balian Usada

Apalagi masyarakat sudah melaksanakan aksi penolakan dengan memasang Spanduk di wilayah yang rencananya akan di bangun TPST tersebut. 

Alhasil, dalam sosialisasi yang disampaikan Dinas PUPR Kabupaten Badung diputuskan untuk membatalkan pembangunan TPST itu. 

Hal ini diakui oleh Camat Abiansemal, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa Jumat sore.

Menurut Arimbawa, sosialisasi tersebut dipaparkan terkait konsep pembangunan TPST Sangeh. 

Hal ini menindaklanjuti hasil pertemuan di Rumah Jabatan Bupati Badung beberapa hari lalu. Namun masyarakat Sangeh tetap menolak adanya pembangunan TPST.

Baca juga: Kemacetan Jadi Atensi Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Saat Libur Nataru

“Jadi boleh TPST tapi hanya untuk (mengolah sampah) Desa Sangeh saja. Tapi ternyata konsepnya untuk wilayah Badung Utara,” ujarnya.

Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh Perbekel, Bendesa, BPD, Kelian, dan perwakilan warga Sangeh ini pun langsung mengambil keputusan terkait nasib TPST Sangeh. 

Sehingga TPST yang dirancang dengan teknologi Jepang tersebut batal dibangun.

“Jadi tidak ada titik temu saat sosialisasi, masyarakat tetap menolak. Jadi kesimpulannya Pak Kadis (PUPR) bilang tadi dibatalkan, tidak bisa dijalankan di Sangeh,” ungkapnya.

Pihaknya pun membenarkan jika spanduk penolakan TPST dipasang oleh warga Jemeng. 

Namun kini spanduk tersebut telah disepakati untuk diturunkan, karena pembangunan TPST di Sangeh telah dibatalkan.

Baca juga: Gendo Raih Award Sebagai Lawyer Pro Bono, Berikan Pendampingan Hukum Warga Tak Mampu

Halaman
12

Berita Terkini