Kasus SPI Unud

Dua Mahasiswa Unud Kecewa, Bersaksi pada Sidang Dugaan Korupsi SPI dengan Terdakwa Prof Antara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa Unud bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar kasus SPI Unud.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua mahasiswa Universitas Udayana (Unud) dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (14/12/2023) malam.

Kedua mahasiswa tersebut diperiksa keterangan untuk terdakwa mantan rektor Unud, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU terkait perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Dalam keterangannya, kedua mahasiswa tersebut yang diperiksa secara bergantian sebagai saksi.

Baca juga: Update Terbaru: Lima Orang Internal Unud Diperiksa Sebagai Saksi di Sidang Dugaan Korupsi SPI

Mereka mengaku kecewa telah membayar SPI. Padahal dalam SK rektor, program studi (prodi) yang dipilihnya tidak dikenakan pungutan SPI.

"Setelah tahu kalau tidak perlu membayar SPI untuk prodi Sastra Indonesia, saya kecewa. Kalau dikembalikan (uangnya) saya tidak menolak," ucap Pande Made Marsel, mahasiswa prodi Sastra Indonesia Unud di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi.

Awalnya Marsel menjelaskan, masuk mendaftar jalur mandiri fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) prodi Komunikasi.

Baca juga: "Konflik" Perebutan Kursi Rektor Unud Terungkap di Sidang Dugaan Korupsi SPI

Namun setelah menjalani tes, ia dinyatakan tidak lulus.

"Pertama masuk jalur mandiri prodi Ilmu Komunikasi mengklik SPI Rp 25 juta, mengikuti tes offline, tapi tidak lulus. Pilihan kedua prodi Psikologi, tidak lulus. Lalu mendaftar jalur mandiri lanjutan, Sastra Indonesia dan dinyatakan lulus," kata mahasiswa semester 7 ini.

Saat mendaftar jalur mandiri lanjutan prodi Sastra Indonesia di laman pendaftaran Unud, selanjutnya kata Marsel, mengisi nominal SPI Rp 25 juta dan itu berdasarkan kesepakatan dengan orangtuanya. Dengan mengisi SPI, ia berharap bisa lulus.

Baca juga: Hasil Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud , Saksi Adi Panca Sebut Kerja Atas Perintah Pimpinan

"Saya daftar mandiri lanjutan prodi Sastra Indonesia. Saya mengisi SPI, tidak ada tes dan dinyatakan lulus. Kemudian daftar ulang, mengisi surat pernyataan kesanggupan bayar SPI ditandatangani orangtua. Lalu membayar ke bank," katanya.

Sama halnya dengan Marsel, saksi Daniel juga keberatan setelah mengetahui prodi Arkeologi yang dipilihnya tidak dikenakan SPI. Saat mendaftar prodi Arkeologi melalui jalur lanjutan, ia membayar Rp15 juta.

"Saya mengikuti jalur mandiri lanjutan prodi Arkeologi. Saya membayar Rp18 juta. SPI Rp15 juta, UKT Rp3 juta. Mengisi Rp15 juta atas kesepakatan dengan bapak," tuturnya.

Ia pun mengaku tidak mengetahui bahwa prodi Arkeologi tidak dipungut SPI berdasarkan SK rektor Unud.

"Saya keberatan setelah tahu prodi Arkeo tidak dikenakan SPI. Saya ingin uang kembali," harap mahasiswa yang kini telah pindah ke Fakultas Hukum Unud. (*)

Berita Terkini