Kasus SPI Unud

"Konflik" Perebutan Kursi Rektor Unud Terungkap di Sidang Dugaan Korupsi SPI

"Konflik" Perebutan Kursi Rektor Unud Terungkap di Sidang Dugaan Korupsi SPI

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Prof Raka Sudewi saat memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan SPI jalur mandiri Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) kembali didudukan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. 

Perempuan yang menjabat rektor periode 2017-2021 bersaksi untuk terdakwa mantan rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 5 Desember 2023.

Selain menggali proses mekanisme penerimaan maba jalur mandiri, terungkap di persidangan adanya hubungan kerja yang tidak harmonis antara Prof Raka Sudewi dengan Prof Antara yang kala itu menjabat sebagai ketua panitia penerimaan maba jalur mandiri tahun 2018 hingga 2020.

"Ada kendala komunikasi dengan saya sebagai rektor saat itu. Akhir tahun 2020 beliau (Prof Antara) jarang ke kantor. Saya undang beliau selalu berhalangan hadir. Semenjak itu komunikasi tidak bagus. Saya lalu bingung siapa sosok yang cocok menggantikannya," terang Prof Raka Sudewi sembari menangis menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU Nengah Astawa pun menenangkan Prof Raka Sudewi dan melanjutkan kembali menyodorkan pertanyaan.

"Tenangkan diri ibu, tarik nafas. Apakah memang ada masalah di internal Unud atau adalah masalah secara pribadi," tanyanya.

"Kalau saya pribadi tidak pernah ada masalah serius," kilah Prof Raka Sudewi. 

Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum Prof Antara pun menanyakan hal tersebut. "Apakah ada sentimen sehingga terdakwa ini ditarget," tanyanya.

"Saya tidak tahu," jawab singkat Prof Raka Sudewi. 

Baca juga: Overload, Enam Narapidana Dipindahkan ke Lapas Karangasem


Atas apa yang diungkap Prof Raka Sudewi, terdakwa Prof Antara buka-bukaan, jika ada "konflik" perebutan kursi rektor Unud.

"Bisa ibu jelaskan disharmonisasi yang tadi ibu sebut," tanya Prof Antara. "Bukan disharmonisasi tapi kendala di komunikasi," jawab Prof Raka Sudewi. 

"Ibu tidak mengajak saya rapat, tidak pernah mengundang saya rapat, mengajak saya diskusi. Kita buka saja di sini (persidangan), waktu itu saya lapor ke ibu, saya ingin mengajukan diri sebagai rektor. Tapi ibu bilang sudah punya calon lain. Ibu waktu itu seolah membabi buta," ungkap Prof Antara. 

Mendengarkan perkataan Prof Antara, Prof Raka Sudewi pun terdiam. 

Selain Prof Sudewi, tim JPU juga mengajukan empat saksi. Dua diantaranya adalah guru besar Unud, yakni Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P yang pernah menjabat sebagai ketua panitia penerimaan maba tahun 2022 dan Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B., Sp.OT(K), ketua panitia penerimaan maba tahun 2021.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved