TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Dua Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan penganiayaan kepada pegawai studio kecantikan di Ombre Nail Studio, Jalan Braban Seminyak, Kuta Utara Badung hanya menundukkan kepalanya saat digiring jajaran sat reskrim Polres Badung pada Senin 18 Desember 2023.
Dua WNA yang diketahui bernama Andrea Christine Warren (37) asal Inggris dan Chansler Almetra Butler (37) asal Amerika itu pun dikenakan dua pasal yakni Pasal 351 dan Pasal 335.
Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia mengatakan bahwa kedua pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Badung.
Bahkan kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaaan.
Kendati demikian, kedua pelaku pun disangkakan dua pasal yakni Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang Tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara, dan Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain dengan ancaman maksimal 1 (satu) tahun penjara.
“Kami kenakan dua pasal kepada dua pelaku WNA ini, karena melakukan penganiayaan dan juga sempat ada pengancaman kepada korban,” ujar Kompol I Made Pramasetia saat merilis kasus tersebut pada Senin 18 Desember 2023.
Diakui pengamanan yang dilakukan kerjasama dengan pihak imigrasi. Bahkan kedua pelaku diamankan di Bandara Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Bali dengan tujuan Singapura.
“Jadi dua WNA ini memang wisatawan yang berlibur ke Bali. Bahkan kasus itu bermula dari tidak puasnya kedua pelaku dengan pelayanan studio kecantikan tersebut,” ucapnya.
Dijelaskan, awalnya dua Pelaku datang sekitar 16.46 Wita datang ke studio kecantikan Ombre Nail Studio untuk melakukan treatment kemudian pihak pegawai Ombre Nail Studio sudah menjelaskan harga yang ditawarkan. Namun ketika hendak bayar, dua pelaku tidak terima karena biayanya lebih.
Baca juga: Peringatan BMKG, Selasa 19 Desember 2023, 28 Wilayah Terjadi Cuaca Ekstrem
“Saat treatment kan ada tambahan-tambahan, jadi itu tidak dihitung pelaku. bahkan pelaku malah marah karena tidak sesuai harga awal,” bebernya.
Kendati demikian, saat ini kedua pelaku masih dilakukan proses pemeriksaan dan ditahan sementara di Polres Badung.
Dari hasil pengamanan pelaku ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti satu buah Handphone Iphone 14 Pro Max warna Grey, satu buah Handphone Iphone 12 Pro Max warna Hijau, satu buah Handphone Iphone 11 warna Hijau dan dua buah passport.
Seperti diketahui, Dua WNA yang terlibat cekcok dan melakukan penganiayaan kepada pegawai studio kecantikan di Ombre Nail Studio, Jalan Braban Seminyak, Kuta Utara Badung diamankan Jajaran Satreskrim Polres Badung pada Sabtu 16 Desember 2023 malam. (*)