Berita Buleleng

Mantan Kejari Buleleng Fahrur Rozi Dituntut Lima Tahun Penjara

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahrur Rozi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (3/1)

JPU juga memerintahkan agar terdakwa  Suwanto tetap ditahan di Lapas Kerobokan. 

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa. 

Diberitakan sebelumnya, Fahrur Rozi diduga sempat memaksa sejumlah perbekel di Buleleng untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan desa melalui CV Aneka Ilmu, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng pada 2017 lalu.

Sejumlah perbekel bahkan dikabarkan sempat mengirimkan surat aduan hingga ke Kejaksaan Tinggi Bali, sebab dalam pengadaannya masing-masing desa dipatok mengeluarkan anggaran senilai puluhan juta rupiah.(*)

Berita Terkini