TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Guna mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tabanan.
Petugas Lapas Kelas II B mengobok-obok
atau melakukan penggeledahan ke blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan penggeledahan dilakukan pada Rabu 3 Januari 2024.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Wayan Surya Wirawan mengatakan, bahwa terdapat dua kamar yang disasar pada kegiatan razia kali ini yaitu kamar Bhisma 3 dan Bhisma 10.
Baca juga: Monyet Liar Teror Warga Di Tuakilang Tabanan, Tak Tertangkap dari 3 Bulan Lalu
Adapun personel yang dilibatkan dalam kegiatan ini antara lain Staff Adkamtib, Staff KPLP dan Regu Pengamanan. Selama kurang lebih satu jam pelaksanaan kegiatan penggeledahan.
“Kami gelar kegiatan ini sebagai upaya mendeteksi dini gangguan kamtibmas,” ucapnya.
Sedangkan dari kegiatan penggeledahan dadak itu, sambungnya, ditemukan barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Hanya ditemukan gunting kuku, korek api, pengurusan, botol parfum, piring dan sendok besi saja.
Baca juga: UPDATE Kasus Ayuterra Resort Ubud : Kuasa Hukum Mujiana Pertanyakan Gangguan Jiwa Vincent
Yang tidak mengganggu atau berpotensi menimbulkan gangguan kamtib di Lapas.
“Tidak ditemukan barang yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib,” jelasnya.
Lebih lanjut Surya Wirawan juga mewanti-wanti warga binaan agar senantiasa mengikuti tata tertib yang ada di dalam Lapas.
Yakni, dengan tidak memasukkan, menyimpan bahkan sampai menggunakan barang yang dilarang berada di dalam Lapas.
“Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi bagi teman-teman yang kedapatan melakukan pelanggaran,” bebernya. (ang).