Lift Putus di Ubud

UPDATE Kasus Ayuterra Resort Ubud : Kuasa Hukum Mujiana Pertanyakan Gangguan Jiwa Vincent

UPDATE Kasus Ayuterra Resort : Kuasa Hukum Mujiana Pertanyakan Gangguan Jiwa Vincent

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Vincent Juwono, didampingi istrinya Linggawati Utomo, saat tiba di Mapolres Gianyar dalam pemeriksaan sebagai tersangka. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kuasa Hukum Kontraktor Lift Ayuterra Resort Ubud, Mujiana menyangsikan  dalih gangguan kejiwaan yang dialami owner Ayuterra Resort.

Pasalnya, hal tersebut dinilai sangat kilat. Sebab, sebelumnya yang bersangkutan sempat mengikuti praperadilan di Polres Gianyar dengan lancar.

Arie Sembiring selaku Kuasa Hukum Mujiana mengatakan, pihaknya selama ini sangat menghormati prosedur hukum.

Pihaknya juga telah menerima kliennya ditahan, guna mempercepat proses keadilan.

Namun ia keberatan lantaran sampai saat ini Owner Ayuterra Resort, Vincent Juwono masih bebas.

"Pak Mujiana dan kami terang mengikuti prosedur hukum dengan taat dan kooperatif. Namun kami sangat keberatan dengan alasan kejiwaan Pak Vincent sebagai alasan belum dilimpahkannya Pak Vincent ke Kejaksaan," ujar Arie, Rabu 3 Januari 2024.

Garis polisi terpasang di TKP tragedi lift maut di Ayu Terra Resort, Ubud pada Sabut 2 September 2023.
Garis polisi terpasang di TKP tragedi lift maut di Ayu Terra Resort, Ubud pada Sabut 2 September 2023. (Tribun-Bali.com / I Wayan Eri Gunarta)

Arie mengungkapkan bahwa pihaknya menyangsikan dalih gangguan kejiwaan Vincent Juwono.

Sebab pada November 2023 lalu, yang bersangkutan mampu melakukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. 

"November ke Desember, mendadak Pak Vincent mendalihkan gangguan kejiwaaan. Sungguh gangguan jiwa yang kilat, dalam waktu kurang dari 30 hari," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan Gianyar Tambah 2 Saksi Ahli Terkait Tragedi Ayuterra Resort, Dijerat UU Bangunan Gedung

Pihaknya berharap, hal tersebut bukan alasan untuk memberikan kebebasan pada Vincent agar bisa merayakan libur nataru.

"Kami masih bertanya, apakah tidak kunjung dilimpahkannya Pak Vincent dikarenakan ingin memberi kesempatan kepada Pak Vincent untuk masih bebas di luar agar bisa merayakan libur Natal dan Tahun Baru?"

"Penegakan hukum sudah sepatutnya proporsional, tanpa memandang strata ekonomi seseorang. Kami hendak memberi salut untuk Kuasa Hukum Pak Vincent yang tentu saja memahami anatomi sistem penegakan hukum di Kabupaten Gianyar, di saat yang bersamaan, kami yakin Polres Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar akan bekerja independen," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved