Tali Lift Putus di Ubud
Kejaksaan Gianyar Tambah 2 Saksi Ahli Terkait Tragedi Ayuterra Resort, Dijerat UU Bangunan Gedung
Proses pelengkapan berkas dua terdangka, kasus lift maut Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali yang mencapai waktu hampir tiga bulan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Proses pelengkapan berkas dua terdangka, kasus lift maut Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali yang mencapai waktu hampir tiga bulan, kini akhirnya terungkap.
Hal tersebut tak terlepas dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang ingin memastikan kedua tersangka diproses secara setimpal, dengan tewasnya lima orang pekerja Ayuterra Resort.
Bahkan, selain meminta Satreskrim Polres Gianyar merevisi atau bahkan menghapus pasal yang sebelumnya bersifat tidak pidana ringan (Tipikor), Kejari Gianyar juga meminta penambahan saksi ahli.
Baca juga: UPDATE Kasus Lift Maut: Resmi Tersangka, Owner Ayu Terra Resort Ubud Penuhi Panggilan Polres Gianyar
Pasal-pasal yang dikenakan disiapkan untuk para tersangka ini, berlapis-lapis.
Terbaru, jika sebelumnya hanya owner Ayuterra Resort, Vincent Juwono yang dijerat pasal 46 Undang-undang Bangunan Gedung, dalam berkas yang telah P21 itu, Mujiana juga dijerat pasal dalam UU Bangunan Gedung, dimana ia dijerat pada pasal 47.
Baca juga: Lift dengan 1 Sling Bukan Cuma di Ayuterra Resort, PHRI Bali Minta Semua Hotel Utamakan Keselamatan
Adapun bunyi pasal 46 UU Bangunan Gedung, antara lain, setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 20 persen dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Sementara pasal 47 berbunyi, setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi, dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda; pidana kurungan paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 3 persen dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca juga: Tersangka Lift Ayuterra Resort Ubud Penuhi Panggilan Polres Gianyar, Keluarga Mujiana Kaget
Kasi Pidum Kejari Gianyar, I Gede Willy Pramana saat ditemui, Jumat 8 Desember 2023 membenarkan hal tersebut.
Kata dia, dengan keduanya dipasangkan pasal dalam UU Bangunan Gedung, sehingga pihaknya pun menambahkan dua saksi ahli, yakni dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Gianyar dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Gianyar atau dulu Dinas Perizinan.
"Dalam menetapkan pasal UU Bangunan Gedung, dibutuhkan keterangan Dinas PUPR Gianyar sebagai saksi ahli. Sementara IMB-nya dilakukan permintaan keterangan Dinas Perizinan."
"Saksi ahli ini dimintai keterangan di polres, karena masih ranah mereka. Kita hanya menyarankan. Dan, sudah diperiksa," ujarnya.
Willy mengungkapkan, di dalam IMB Ayuterra Resort, lift tersebut memang telah masuk di dalam gambar.
"Liftnya sudah tergambar, memang sudah dirancang sebagai fasilitas bangunan gedung," ujarnya.
Adapun saat ini, kata Willy, pihaknya tinggal menunggu tahap 2, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polres Gianyar ke Kejari Gianyar.
"Materi formal dan formil sudah selesai, sekarang tinggal menunggu tahap 2, yang rencananya dilimpahkan Kamis depan. Terkait tersangka ditahan atau tidak, kami akan putuskan Kamis minggu depan," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.