Pembunuhan di Gianyar

EMOSI Adiknya Dihabi5i Secara Brutal, Kakak Korban Tak Terima Hukuman Pelaku Hanya 10 & 13 Tahun!

Ia berharap hukuman lebih setimpal, karena adiknya yang tidak salah apa-apa dibunuh dengan brutal oleh pelaku dan jasadnya digeletakkan saja.

ISTIMEWA
KOLASE - Keluarga korban pembunuhan di Tojan emosional usai sidang tuntutan terdakwa di PN Gianyar, Bali, Kamis 28 Agustus 2025 (kiri) dan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Semeton Tribunners masih ingat dengan kasus pembunuhan sadis di Gianyar,  di mana korban dengan belasan tusukan di badannya.   

Kini telah memasuki tahapan sidang dan putusan. Hanya saja, sang kakak dari korban yang meninggal dunia tak terima hukuman pelaku pembunuh adiknya, hanya 10 dan 13 tahun saja. 

Ia berharap hukuman lebih setimpal, karena adiknya yang tidak salah apa-apa dibunuh dengan brutal oleh pelaku dan jasadnya digeletakkan saja di jalan. 

Baca juga: REKONSTRUKSI Kasus Pembunuhan Made Agus di Halaman Polres Gianyar, Pelaku Minta Maaf & Menyesal 

Baca juga: BENDERA Peringatan Rawan Berenang Dipasang di Teluk Gilimanuk, Imbauan Keselamatan Beraktivitas 

Para pelaku yang menghabisi nyawa I Made Agus Aditya di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali saat diamankan di Mapolres Gianyar, Kamis 23 Januari 2025 - Kasus Pembunuhan Agus Di Blahbatuh Gianyar, Pelaku Sempat Ke Luar Bali, Diduga Ada Tersangka Lain
Para pelaku yang menghabisi nyawa I Made Agus Aditya di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali saat diamankan di Mapolres Gianyar, Kamis 23 Januari 2025 - Kasus Pembunuhan Agus Di Blahbatuh Gianyar, Pelaku Sempat Ke Luar Bali, Diduga Ada Tersangka Lain (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

Kasus pembunuhan, terhadap I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, telah memasuki sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis 28 Agustus 2025.

Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, saat dikonfirmasi, Jumat 29 Agustus 2025 membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, ketiga terdakwa tersebut adalah I Komang Indrajita alias Mang Indra, I Made Tole Yuliarta alias Tole, dan I Putu Sudarsana alias Sudar. 

"Mereka dituntut dengan Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tuntutan hukuman bagi masing-masing terdakwa berbeda-beda sesuai dengan peran mereka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Sudar dituntut 10 tahun penjara, karena mengejar dan menghalangi korban menggunakan sepeda motor. Sementara itu, Tole dan  Mang Indra dituntut 13 tahun penjara karena melakukan pemukulan dan penusukan menggunakan gunting yang berakibat hilangnya nyawa korban.

Kronologi kasus pembunuhan ini bermula dari senggolan antara sepeda motor korban, dengan sepeda motor yang dikendarai Tole yang membonceng Mang Indra. Percekcokan terjadi antara korban dan para terdakwa hingga berujung pada penganiayaan.

"Perbuatan para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban tetapi juga menimbulkan penderitaan psikologis mendalam bagi keluarga korban," ujarnya.

Informasi dihimpun, persidangan selanjutnya akan berlangsung pada 4 September 2025 dengan agenda pembelaan/pledoi para terdakwa.

Namun demikian, beredar video bahwa keluarga korban masih belum menerima tuntutan dari Jaksa. Menurut mereka, tuntutan tersebut masih ringan alias kurang setimpal. Bahkan kakak dari korban pun menyatakan dirinya siap dihukum 13 tahun, asalkan  bisa menghabisi nyawa terdakwa.

"Saya tak takut dihukum 13 tahun, asalkan bisa membunuh orang itu sekarang," ujar pria yang menyebut namanya Sumadi, di depan PN Gianyar seperti dikutip Tribun Bali dalam rekaman video yang diterima, Jumat pagi. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved