Pembunuhan di Gianyar

PEMBUNUH PIL Istri Dilimpahkan Kasusnya ke Kejari Gianyar dari Penyidik Polres Gianyar, Marno Tenang

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, penyidik Polres Gianyar kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Gianyar.

ISTIMEWA
Pelimpahan - Kejaksaan Negeri Gianyar menerima tersangka, dan barang bukti tahap II dalam perkara pembunuhan di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Senin 23 Juni 2025.   

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejaksaan Negeri Gianyar, menerima tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara pembunuhan di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Senin 23 Juni 2025.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, penyidik Polres Gianyar kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Gianyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata dia, tersangka yang diserahkan adalah Marno (56) warga Dusun Besukan, Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Dia diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Agus Susanto, (57) warga Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, Jateng dengan motif pribadi. 

Baca juga: EMOSI Marno Memuncak Usai Liat Status Istri Kelonan, Pinjam Uang ke Bali Habisi Agus di Blahbatuh

Baca juga: HABISI Agus di Bedulu, Marno Akui Tidak Menyesal & Demi Harga Diri, Kini Mendekap di Polres Gianyar!

Pembunuhan: Marno digiring aparat kepolisian di Mapolres Gianyar, Bali, Senin 7 April 2025. Demi Harga Diri, Marno Tak Menyesal Habisi Nyawa Agus Di Gianyar Bali, Marno: Mati Hal Yang Pantas
Pembunuhan: Marno digiring aparat kepolisian di Mapolres Gianyar, Bali, Senin 7 April 2025. Demi Harga Diri, Marno Tak Menyesal Habisi Nyawa Agus Di Gianyar Bali, Marno: Mati Hal Yang Pantas (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

"Barang bukti yang diserahkan termasuk sebilah pisau bergagang biru yang digunakan untuk membunuh korban," ujar Eko.

Dalam surat pelimpahan tersebut, tersangka Marno disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsidair Pasal 351 Ayat (1) Ke 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

"Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka akan ditahan pada tingkat penuntutan dan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar," ujarnya.

Berdasarkan catatan Tribun Bali, ini merupakan kasus perselingkuhan yang dilakukan istri pelaku dengan korban. Kejadian pembunuhan terjadi pada Kamis 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WITA.

Saat itu pelaku datang ke tempat kos korban, yang berada di wilayah Tegalinggah untuk menanyakan permasalahan yang sedang dihadapi istri pelaku dengan korban.

Permasalahan tersebut diketahui pelaku Marno, via status Facebook milik Hariyati yang diunggah pada tanggal 1 April 2025. Hariyati merupakan keluarga istri pelaku.

Adapun status yang diunggah berbunyi “Anaknya dititipkan ke saya, sedangkan ibunya kelonan dengan Agus di mana saya sedang goreng kue".

Marno pun menyadari bahwa status tersebut mengarah pada hubungan intim, yang dilakukan oleh istrinya dengan Agus. Sebab Marno bersama istrinya selama ini tinggal dalam rumah kosan yang sama dengan korban.

Mengetahui status FB tersebut, Marno yang saat itu tengah berada di kampung halamannya langsung naik pitam.

Lantas pergi ke Bali untuk menemui Agus. Saat tiba di kosan, pelaku bersama korban sempat berbincang di teras depan kamar kos dan sempat mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri, dan selanjutnya pelaku menanyakan hubungan korban dengan istrinya.

Saat itu korban mengelak dan angkat tangan, pada saat korban angkat tangan pelaku langsung menusukan pisau ke arah dada korban, selanjutnya korban lari keluar kamar dan tersungkur di lorong jalan menuju kos.

Sedangkan pelaku lari ke belakang mencari temannya, Saiful yang kos di belakang TKP meminta agar diantar ke kantor polisi untuk menyerahkan diri. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved