Tali Lift Putus di Ubud

UPDATE Kasus Lift Maut: Resmi Tersangka, Owner Ayu Terra Resort Ubud Penuhi Panggilan Polres Gianyar

Owner Ayu Terra Resort Ubud, Vincent Juwono memenuhi panggil Polres Gianyar pada Jumat 29 September 2023.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Pemilik Ayu Terra Resort Ubud, Linggawati Utomo (tengah), Vincent Juwono (kanan) dan pengacara yang mendampingi, Heri (kiri) di Denpasar, pada Minggu 10 September 2023 malam. 

UPDATE Kasus Lift Maut: Resmi Tersangka, Owner Ayu Terra Resort Ubud Penuhi Panggilan Polres Gianyar

TRIBUN-BALI.COM - Owner Ayu Terra Resort Ubud, Vincent Juwono memenuhi panggil Polres Gianyar pada Jumat 29 September 2023.

Keadatangan Vincent Juwono ditemani oleh sang istri, Linggawati Utomo beserta sang pengacara I Nyoman Wirajaya.

Diketahui Vincent Juwono selaku owner Ayu Terra Resort dan mekanik lift Mujia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 26 September 2023 dalam kasus putusnya tali lift Ayu Terra Resort Ubud yang menewaskan lima pekerja.

Berdasarkan pantauan Tribun Bali, Vincent Juwono memarkirkan kendaraannya di luar Mapolres Gianyar.

Baca juga: BREAKING NEWS! Pengacara Owner Ayu Terra Resort Ubud Ajukan Penangguhan Penahanan

Kemudian, ia berjalan kaki bersama istrinya dari jalan raya hingga ke Polres Gianyar, yang berjarak kurang lebih 100 meter.

Saat tiba di Mapolres Gianyar, Vincent Juwono memakai stelan kaos oblong berwarna putih dan celana panjang jeans, serta masker hitam.

Vincent Juwono bersama istrinya, Linggawati Utomo saat tiba di Mapolres Gianyar dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat 29 September 2023.
Vincent Juwono bersama istrinya, Linggawati Utomo saat tiba di Mapolres Gianyar dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat 29 September 2023. (TRIBUN-BALI.COM / I WAYAN ERI GUNARTA)

Lebih lanjut, I Nyoman Wirajaya selaku pengacara Vincent Juwono mengungkapkan jika pihaknya menghormati proses di kepolisian.

"Pada prinsipnya kita kooperatif, kita hormati apa yang diputuskan oleh penyidik bahwa kita sebagai tersangka. Nanti upaya hukum kita akan lakukan di pengadilan," ujar Wirajaya.

Namun terkait penahanan, Wirajaya akan mengupayakan penangguhan.

Mengingat usia kliennya sudah lanjut, yakni  67 tahun, dan yang bersangkutan juga memiliki riwayat penyakit tekanan darah tinggi.

"Saya hari ini akan melakukan permohonan penangguhan penahanan, karena usia beliau sudah usia lanjut, dan beliau juga  dalam kondisi kesehatan yang memiliki tensi tinggi. Saya yakin Pak Kapolres dan Pak Kasat Reskrim akan memahami hal tersebut," ujar mantan Wakapolres Gianyar itu.

Wirajaya pun menegaskan, selama penahanannya ditangguhkan, kliennya tidak akan kabur.

"Saya yakin 100 persen tidak kabur. Klien kami usahanya besar di sini, (gak mungkin) hanya karena kasus kelalaian saja dia sampai kabur," ujar Wirajaya.

Baca juga: Keluarga Dek Ani Bersyukur, Polres Gianyar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Lift Ayu Terra Resort Ubud

Keluarga Korban Tewas Ayu Terra Resort Bersyukur

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved