Tali Lift Putus di Ubud

UPDATE Kasus Lift Maut: Resmi Tersangka, Owner Ayu Terra Resort Ubud Penuhi Panggilan Polres Gianyar

Owner Ayu Terra Resort Ubud, Vincent Juwono memenuhi panggil Polres Gianyar pada Jumat 29 September 2023.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Pemilik Ayu Terra Resort Ubud, Linggawati Utomo (tengah), Vincent Juwono (kanan) dan pengacara yang mendampingi, Heri (kiri) di Denpasar, pada Minggu 10 September 2023 malam. 

Mujiana ditetapkan sebagai tersangka karena dia tidak memiliki sertifikasi dalam pemasangan lift inklinator di Ayuterra Resort.

Baca juga: Babak Akhir Kasus Lift Ayu Terra Resort, Owner dan Kontraktor Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun

"Terhadap saksi Mujiana selaku mekanik inklinator yang sesuai data Kementerian Tenaga Kerja tidak terintegrasi sebagai ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) elevator dan eskalator, sehingga saksi Mujiana ini merancang lift inklinator tanpa K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja," katanya.

"Sehingga, inklinator yang ada di Ayuterra resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling putus hingga adanya korban jiwa. Terhadap saksi Mujiana ditingkatkan berstatus sebagai tersangka," ujar Kapolres.

Mujiana dinilai melanggar pasal 359 KUHP jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja tentang elevator dan eskalator jo pasal 190, jo pasal 87 UU RI No 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.

OLAH TKP – Polisi dari Polres Gianyar melakukan olah KP (tempat kejadian perkara) di Ayu Terra Resort, di Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Sabtu (2/9). Polisi belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan lima karyawan tewas.
OLAH TKP – Polisi dari Polres Gianyar melakukan olah KP (tempat kejadian perkara) di Ayu Terra Resort, di Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Sabtu (2/9). Polisi belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan lima karyawan tewas. (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

Tersangka kedua, ialah Vincent Juwono (VJ), selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort yang merancang pengadaan lift inklinator Ayuterra Resort dengan menggunakan jasa Mujiana sesuai dengan segmen dalam IMB.

"Saksi VJ adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh Mujiana. Dimana inklinator yang dibuat oleh Mujiana yang dilakukan pergantian sling dari 3 menjadi 1, tidak sesuai dengan ketentuan K3. Dan saksi VJ selaku owner langsung menggunakan lift tersebut sebelum lift dilakukan pengujian terlebih dahulu oleh ahli K3 untuk mengetahui lift tersebut sudah sesuai standar atau tidak. "Sehingga, akibat kelalaian yang dilakukan oleh VJ, menyebabkan adanya korban jiwa. Terhadap saksi VJ dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar AKBP Widiada.

Vincent disangkakan melanggar pasal 59 KUHP jo pasal 46 ayat 3, UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang ciptakerja menjadi UU, jo pasal 46 ayat 3 UU RI No 8 tahun 2022 tentang bangunan gedung, pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja jo pasal 190, jo pasal 87 UU RI No 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.

"Keduanya dikenakan hukuman maksimal lima tahun," kata Kapolres. 

(*)

(Tribun-Bali.com / I Wayan Eri Gunarta, Muhammad Fredey Mercury)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved