Tersangka Pembunuhan & Mutilasi Ni Made Sutarini Dijerat Pasal Berlapis, James Disebut Bersihkan TKP
TRIBUN-BALI.COM, MALANG - Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan James Loodewyk Tomatala dijerat pasal berlapis usai melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap istri sendiri Ni Made Sutarini (55).
Salah satunya adalah, pasal pembunuhan berencana.
Mengutip dari SuryaMalang.com pada Rabu 3 Januari 2024, James terancam hukuman mati atau seumur hidup.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya pada Selasa 2 Januari 2024.
Baca juga: Sebelum Kejadian Tragis, Keluarga Sudah Larang Ni Made Sutarini ke Malang, Sempat Dapat Ancaman
Kemudian, Danang menjelaskan terdapat alasan James Loodewyk Tomatala dijerat pasal berlapis.
Salah satunya lantaran pasal pembunuhan berencana.
"Jadi, mutilasi dan pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka."
"Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, salah satunya adalah kantong kresek berukuran besar yang baru dibeli oleh tersangka."
"Kantong kresek itu akan dipakai untuk membungkus potongan tubuh korban."
"Dan diduga, tersangka berencana akan membuang potongan tubuh korban, namun urung dilakukan karena kebingungan," bebernya.
TKP Sudah Dibersihkan
Kemudian, Danang mengungkapkan pihaknya menemukan lokasi kejadian telah dibersihkan oleh tersangka.
"Saat kami datang ke TKP, lokasinya sudah bersih dan tidak ada darah."
"Begitu juga potongan tubuh korban, sudah dibersihkan. Selain itu, pakaian korban juga sudah dibersihkan dan dicuci dalam rendaman deterjen," terangnya.