Dugaan Pelecehan di Tabanan

BREAKING NEWS: Jero Dasaran Alit Ditahan di Lapas Tabanan, Dikenakan 4 Pasal

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jero Dasaran Alit saat memakai rompi oranye dan berada di Lapas Tabanan.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun, akhirnya ditahan di Lapas Kelas II B Tabanan, Kamis 4 Januari 2024.

Penitipan Dasaran Alit ini, usai dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Satreskrim Polres Tabanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan.

Penahanan ini setelah JPU menerima dan memeriksa sekurang lebih hampir dua jam untuk memastikan menyangkut berkas perkara.

Baca juga: Pasca Tahun Baru, Petugas Lapas Kelas II Tabanan Lakukan Sidak Kamar Warga Binaan

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan proses hukum tahap dua atau penyerahan berkas barang bukti dan tersangka.

Untuk selanjutnya penahanan dilakukan di Lapas Tabanan.

Penahanan akan dilakukan sekurang lebih selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke PN Tabanan.

“Untuk sangkaan ada empat pasal ya,” ucapnya.

Baca juga: Soal Alasan Penahanan Dasaran Alit, Kuasa Hukum Sebut Ada Miskomunikasi


Empat pasal itu ialah pasal 6 huruf a, pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.

“Ancaman di atas lima tahun penjara,” jelasnya.


Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan, bahwa terkait dengan upaya adanya penangguhan penahanan oleh kuasa hukum, maka kuasa hukum, dapat bersurat kepada pihaknya.

Baca juga: Kuasa Hukum NCK Minta Jero Dasaran Alit Segera Ditahan Usai Dijerat Tambahan Tiga Pasal Primer

Permohonan itu akan dikaji apakah layak atau tidak.

“Dan memang catatan bahwa adanya ketidakkoperatifan kemarin, sehingga dilakukan penahanan menjadi pertimbangan kami,” tegasnya.


Terkait dengan penahanan, sambungnya, pihaknya menjalankan sesuai dengan KUHAP yakni 20 hari ke depan.

Baca juga: Breaking News! Berkas Perkara Jero Dasaran Alit Dinyatakan Lengkap P21, Resmi Pakai Rompi Orange

Itu paling lama. Namun, ketika bisa secepatnya dilimpahkan ke PN Tabanan, maka bisa segera disidangkan.

Pihaknya menyiapkan Tim jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak enam orang termasuk Kajari Tabanan.

“Alasan banyak jaksa, karena memang ini kan kasus perhatian dan kami memberikan jaksa terbaik. Untuk pelimpahan (ke Pengadilan) secepatnya akan kami lakukan,” bebernya. (*)

Berita Terkini