Dugaan Pelecehan di Tabanan

Dinilai Tak Kooperatif Jadi Pertimbangan Kejari Tabanan Tahan Jero Dasaran Alit: Sesuai dengan KUHAP

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jero Dasaran Alit saat memakai rompi oranye dan berada di Lapas Tabanan.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan,penahanan Jero Dasaran Alit atau Kadek Dwi Arnata (22) lantaran dinilai yang bersangkutan tidak kooperatif.

Oleh karena itu, ia mempersilahkan jika adanya upaya penangguhan penahanan oleh kuasa hukum, maka kuasa hukum, dapat bersurat kepada pihaknya.

“Dan memang catatan bahwa adanya ketidakkoperatifan kemarin, sehingga dilakukan penahanan menjadi pertimbangan kami,” ucapnya kepada Tribun-Bali.com pada Kamis 4 Januari 2024.

Terkait dengan penahanan, sambungnya, pihaknya menjalankan telah sesuai dengan KUHAP yakni 20 hari ke depan.

Itu paling lama. Namun, ketika bisa secepatnya dilimpahkan ke PN Tabanan, maka bisa segera disidangkan.

Baca juga: Jadi Penghuni Lapas Tabanan, Jero Dasaran Alit Diisolasi Selama 14 Hari, Tak Diistimewakan

Pihaknya menyiapkan Tim jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak enam orang termasuk Kajari Tabanan.

“Alasan banyak jaksa, karena memang ini kan kasus perhatian dan kami memberikan jaksa terbaik. Untuk pelimpahan (ke Pengadilan) secepatnya akan kami lakukan,” bebernya. 

Adapun Jero Dasaran Alit ditahan di Lapas Kelas II B Tabanan, Kamis 4 Januari 2024.

Penitipan Dasaran Alit ini, usai dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Satreskrim Polres Tabanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan.

Kata Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, kliennya sejak 29 Desember 2023 ditahan di Polres Tabanan.

Hal itu terkait dengan mangkirnya kliennya, yang mengaku sudah izin tidak menghadiri panggilan penyidik pada 26 Desember 2024.

“Berkenaan pada saat itu, Jero sedang nunas Tirta ke Bogor, pada 27 Desember 2023. Dan sebenarnya pada 29 Desember disuruh hadir, dan langsung hadir. Dan tahu-tahu ditangkap,” ucapnya.

Menurut Agus Mulyawan, adanya penahanan, sejatinya itu kekhawatiran dari penyidik yang terkesan mengada-ada. Kliennya sudah kooperatif dan bahkan hadir langsung pada 29 Desember 2023. Dan saat pelimpahan tahap II ini, kerjasama dengan kejaksaan cukup baik.

Baca juga: Jadi Penghuni Lapas Tabanan, Jero Dasaran Alit Diisolasi Selama 14 Hari, Tak Diistimewakan

“Maka kami akan membuat penangguhan penahanan. Karena ini tidak tahu sampai kapan pelaksanaan proses hukum ini berjalan. Ketika permohonan dikabulkan, maka wajib lapor saja,” jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini