Dan nantinya, tersangka sebelum ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) selama menjalani masa isolasi selama 14 hari, oleh Komandan Jaga tahanan diberikan edukasi mengenai tata tertib Lapas, kewajiban dan larangan narapidana/tahanan, hukuman dan pelanggaran disiplin.
“Ini semua sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,” bebernya. (ang).