Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Ditahan di Lapas Tabanan, Dijerat 4 Pasal Soal Dugaan Pelecehan dan Persetubuhan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jero Dasaran Alit saat memakai rompi oranye dan berada di Lapas Tabanan.

Dasaran Alit mengenakan kaus hitam dengan tangan terikat seling. Dasaran Alit pun sempat melontarkan perkataan. Namun tidak begitu banyak. “Bahagia,” satu kata dari mulut Dasaran Alit kepada awak media.

Alasan Ditahan

Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, kliennya sejak 29 Desember 2023 ditahan di Polres Tabanan. Hal itu terkait dengan mangkirnya kliennya, yang mengaku sudah izin tidak menghadiri panggilan penyidik pada 26 Desember 2024.

“Berkenaan pada saat itu, Jero sedang nunas Tirta ke Bogor, pada 27 Desember 2023. Dan sebenarnya pada 29 Desember disuruh hadir, dan langsung hadir. Dan tahu-tahu ditangkap,” ucapnya.

Menurut Agus Mulyawan, adanya penahanan, sejatinya itu kekhawatiran dari penyidik yang terkesan mengada-ada. Kliennya sudah kooperatif dan bahkan hadir langsung pada 29 Desember 2023. Dan saat pelimpahan tahap II ini, kerjasama dengan kejaksaan cukup baik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jero Dasaran Alit Ditahan di Lapas Tabanan, Dikenakan 4 Pasal

“Maka kami akan membuat penangguhan penahanan. Karena ini tidak tahu sampai kapan pelaksanaan proses hukum ini berjalan. Ketika permohonan dikabulkan, maka wajib lapor saja,” jelasnya.

Ia menegaskan, cukup banyak alasan sehingga pengajuan penahanan dilakukan. Pertama ialah sifat kooperatif kliennya. Kemudian, menghindari hal yang sifatnya stres di tahanan. Kliennya juga dapat belajar di rumah.

“Kekhawatiran melarikan diri sangat jauh dari kenyataan karena klien kami sangat kooperatif,” imbuhnya.

Terkait pelimpahan ini, Lapas Tabanan mengaku tidak ada yang spesial diberikan kepada tersangka kasus persetubuhan itu. Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily mengatakan, tidak ada perlakuan khusus ataupun istimewa bagi JDA.

Selama menjalani penahanan di Lapas, Dasaran Alit akan melalui tahapan-tahapan proses sesuai dengan SOP yang ada. "Tidak ada perlakuan atau perbedaan dengan tahanan yang lain serta tidak ada pengistimewaan dalam pelaksanaan pelayanan tahanannya,” tegasnya.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tabanan, Agung Wisnuputra Dalem mengatakan, sebelum memasuki Lapas, tahanan baru harus melalui prosedur pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasioanal Prosedur (SOP) yang ada di Lapas Tabanan, yakni pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan di portir yang dilaksanakan oleh Komandan Petugas Pintu Utama (P2U) Pemasyarakatan beserta anggota.

Kadek Agus Mulyawan Kuasa Hukum Dasaran Alit saat di Kejaksaan Negeri Tabanan. (TB/Angga)

Kemudian pemeriksaan kelengkapan berkas oleh seksi Registrasi. Kemudian pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Lapas.

“Tujuan proses tersebut sudah tentu untuk memastikan tahanan memenuhi syarat, sehat, dan aman untuk masuk di Lapas Tabanan,” ucapnya.

Ia mengaku, tidak ada yang spesial berikan Lapas Tabanan kepada tahanan. Dan nantinya, tersangka sebelum ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) selama menjalani masa isolasi selama 14 hari, oleh Komandan Jaga tahanan diberikan edukasi mengenai tata tertib Lapas, kewajiban dan larangan narapidana/tahanan, hukuman dan pelanggaran disiplin.

“Ini semua sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,” bebernya. 

(*)

Berita Terkini