TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22) akhirnya ditahan di Lapas Kelas II B Tabanan pada Kamis 4 Januari 2024.
Penahanan Dasaran Alit dilakukan setelah pelimpahan tahap II oleh penyidik Satreskrim Polres Tabanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan.
Penahanan ini setelah JPU menerima dan memeriksa hampir dua jam untuk memastikan berkas perkara.
Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan proses hukum tahap dua atau penyerahan berkas barang bukti dan tersangka spiritualis muda yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual itu.
Untuk selanjutnya penahanan dilakukan di Lapas Tabanan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke PN Tabanan.
“Untuk sangkaan ada empat pasal ya,” ucapnya.
Baca juga: Kenakan Rompi Oranye, Jero Dasaran Alit Hanya Teriakan “Bahagia”, Kuasa Hukum Beri Tanggapan
Empat pasal itu ialah pasal 6 huruf a, pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.
“Ancaman di atas lima tahun penjara,” jelasnya.
Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mengatakan, terkait dengan upaya adanya penangguhan penahanan oleh kuasa hukum, menurutnya, kuasa hukum dapat bersurat kepada pihaknya. Dan permohonan itu akan dikaji apakah layak atau tidak.
“Dan memang catatan bahwa adanya ketidakkoperatifan kemarin, sehingga dilakukan penahanan menjadi pertimbangan kami,” tegasnya.
Terkait dengan penahanan, sambungnya, pihaknya menjalankan sesuai dengan KUHAP yakni 20 hari ke depan. Itu paling lama.
Namun ketika bisa secepatnya dilimpahkan ke PN Tabanan, maka bisa segera disidangkan. Dan pihaknya menyiapkan 6 jaksa sebagai anggota tim, termasuk Kajari Tabanan.
“Alasan banyak jaksa, karena memang ini kan kasus perhatian publik dan kami memberikan jaksa terbaik. Untuk pelimpahan (ke Pengadilan) secepatnya akan kami lakukan,” bebernya.
Pantauan Tribun Bali, Dasaran Alit, warga Pandak Gede Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan itu tiba di Kantor Kejari Tabanan pukul 10.30 WITA menggunakan mobil Avanza hitam milik penyidik Polres Tabanan.
Dasaran Alit didampingi dua penyidik dari Unit PPA Polres Tabanan masuk ke ruangan Pidana Umum, dalam serangkaian proses pelimpahan tahap II.