Seputar Bali

Pengembalian PKN Hingga Rp 3 Miliar, Tersangka Kasus Korupsi PNPM Disinyalir Ditetapkan Awal 2024

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Ngurah Adi Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasipidsus Kejari Tabanan bersama dengan Kasipidum (kiri) dan Kasintel (kanan) saat ditemui di Kejari Tabanan, Kamis 4 Januari 2024 kemarin

Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) itu dilakukan oleh Inspektorat Tabanan.

Baca juga: Pj Bupati Gianyar Minta Setiap Desa Memaksimalkan TPS3R, Siapkan Gianyar Stop TPA

Dan terkait dengan PKN yang sebelumnya,  baik uang dengan aset yang berhasil disita sebanyak Rp 2,1 Miliar. 

Itu terdiri dari uang sebesar Rp 1,9 Miliar lebih dan akan tambah lagi, yang informasinya sebesar Rp 80 juta. Aset lima buah sepeda motor senilai Rp 150-an juta lebih.

“Perhitungan sangat rijit (rinci) dilakukan inspektorat. Ada sekitar 3.800 transaksi yang masih dihitung dan membutuhkan waktu,”

“Tim inspektorat masih terus bekerja membantu perhitungan,” ucapnya sebelumnya. (ang).

Berita Terkini