Berita Buleleng

Ada yang Berbohong di Kasus Rudapaksa Gadis 18 Tahun di Buleleng? CCTV Ungkap Fakta Baru

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rekaman CCTV.

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penyidik Polres Buleleng akan memeriksa terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang wanita usia 18 tahun asal Kecamatan Seririt.

Pemeriksaan dilakukan sebab penyidik telah mengantongi bukti berupa rekaman CCTV yang memperkuat adanya dugaan rudapaksa tersebut. 

Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra dikonfirmasi Senin (8/1) mengatakan, terduga pelaku rudapaksa itu akan diperiksa pada Selasa (9/1/2023) dengan status masih sebagai saksi.

Baca juga: Gadis Buleleng Siap Hadapi Jero Dasaran Alit di Pengadilan, Bakal Beri Kesaksian Detail

Pemeriksaan dilakukan mengingat kasus rudapaksa ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Yulio menyebut pihaknya telah memiliki satu alat bukti berupa rekaman CCTV di sepanjang jalan yang dilalui oleh terduga pelaku rudapaksa mulai dari sebelum dan sesudah kejadian itu. 

Dari rekaman CCTV itu penyidik dapat mematahkan alibi terduga pelaku yang sebelumnya mengaku langsung mengantarkan korban ke rumah bibiknya di wilayah Kecamatan Kubutambahan.

Baca juga: Kronologi Lengkap Gadis SMP di Buleleng Digilir Empat ABG Hingga Swafoto Viral

Sementara dari hasil rekaman CCTV, penyidik menemukan jika pelaku membawa korban menuju ke sebuah kos-kosan yang ada di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Buleleng. 

"Kami sudah pelajari rekaman CCTVnya yang ternyata menguatkan keterangan korban," katanya. 

Selain mengantongi bukti berupa rekaman CCTV, pihaknya juga telah menerima bukti hasil visum korban.

Dimana dari hasil visum itu ditemukan luka robek lama pada alat kelamin korban.

"Dari hasil pemeriksaan psikis, korban juga mengalami depresi," ungkap Yulio. 

Setelah mengantongi dua alat bukti itu, pihaknya akan kembali memeriksa terduga pelaku pada Selasa (9/1/2023).

Setelah pemeriksaan itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terduga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita asal Kecamatan Seririt berusia 18 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oleh orang tidak dikenal (OTK).

Apesnya peristiwa itu terjadi saat korban rudapaksa berusaha kabur dari salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kecamatan Buleleng. 

Menurut informasi kasus dugaan rudapaksa itu terjadi pada Senin (11/12/2023) lalu.

Korban mulanya dirawat di sebuah rumah sakit lantaran melakukan percobaan bunuh diri.

Ia menenggak cairan pembersih kamar mandi gara-gara orang tuanya bercerai.

Pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 19.00 wita, wanita tersebut kemudian kabur tanpa sepengetahuan petugas rumah sakit.

Ia kemudian bertemu dengan pria tidak dikenal yang mengaku bernama Ketut.

Pria tersebut kemudian menawarkan diri ingin mengantarkan korban pulang ke rumah bibinya yang ada di wilayah Kecamatan Kubutambahan. 

Atas tawaran tersebut, korban pun bersedia naik ke atas motor korban.

Namun sayang bukannya diantar pulang, terduga pelaku justru membawa korban ke sebuah kos di Jalan Pulau Obi, Kecamatan Buleleng.

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk mandi.

Namun karena air mengalir kecil, korban pun hanya membasuh wajah dan kakinya. 

Apesnya saat berada di kamar mandi, pelaku langsung mengunci pintu kamar kos lalu menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Saat itu korban mengaku takut, sehingga tidak berani melawan pelaku. (rtu)

Berita Terkini