Berita Denpasar

Terbukti Lakukan Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Divonis Bui 1 Tahun

Penulis: Putu Candra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurbawa dan Suputra saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Gusti Putu Nurbawa, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan yang bertugas sebagai petugas jaga, dan Ida Bagus Ratu Suputra (berkas terpisah) selaku pegawai kontrak yang bertugas sebagai staf lalu lintas dijatuhi hukuman bui selama 1 tahun.

Keduanya divonis terbukti bersalah melakukan pungli (pungutan liar) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana.

Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu, 10 Januari 2024.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ini sebagaimana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gusti Putu Nurbawa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Heriyanti didampingi hakim anggota Nelson dan Soebekti. 

Selain divonis pidana badan, Nurbawa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Suputra.

Atas vonis itu, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya, Komang Sutama dkk masih pikir-pikir.

Pun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera menyampaikan hal senada. Vonis majelis hakim sejatinya lebih ringan dari tuntutan JPU.

Baca juga: Penanganan Awal Korban Lakalantas Sangat Penting, Seluruh Anggota Lantas Diberi Pemahaman & Latihan

Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian Polda Bali mengamankan Nurbawa dan Suputra dalam operasi tangkap tangan, Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB Cekik, Jembrana. Keduanya diamankan karena melakukan pungli. 

Pengungkapan kasus pungli itu bermula dari informasi masyarakat soal adanya pungli di kawasan tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. 

Setibanya di lokasi, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan.

Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.

Halaman
12

Berita Terkini