Dan sudah bisa tertawa dan beraktivitas. Namun, masalah pribadinya ia sendiri masih tidak tahu.
“Tapi untuk kontrol dengan psikolog sudah tidak lagi. Untuk sementara tempat masih dirahasiakan (tempat tinggalnya). Dan nanti tinggal menunggu sidang perdana yang akan kemungkinan dilakukan pada bulan ini,” bebernya.
Untuk diketahui, bahwa pada hari ini Senin 8 Januari 2024 kuasa hukum dan bapak dari Dasaran Alit melakukan upaya penangguhan hukum.
Hal itu dilakukan sebagai upaya hukum yang mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Dasaran Alit sendiri sudah dilimpahkan Polisi sejak 4 Januari 2024 lalu.
Dimana Dasaran Alit pada saat itu hanya melontarkan kata “bahagia” ketika bertemu awak media.
Dasaran Alit usai dilimpahkan ke Kejaksaan Tabanan, langsung dititipkan oleh JPU ke Lapas Kelas II B Tabanan.
Selama dua pekan atau 14 hari dalam masa isolasi dan tidak bisa dijenguk oleh sanak keluarga dan juga kerabat. (ang).