Hasilnya ditemukan 9 paket sabu siap edar dan 1 unit ponsel yang setelah diperiksa berisi percakapan transaksi sabu.
Penggeledahan berlanjut di kamar kos terdakwa di Jalan Mayapada, Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Di sana petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu, timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya.
Total berat keseluruhan sabu yang berhasil disita dari tangan terdakwa 14,37 gram.
Terdakwa mengaku semua paket sabu itu didapatnya dari seseorang bernama Bali (buron).
Terdakwa bekerja atas perintah Bali dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel. (*)