TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar saat ini sudah menerima keputusan dari pusat untuk bisa menyesuaikan pajak hiburan seperti tempat karaoke, diskotik, BAR, dan Spa mandi uap.
Proses pengenaan pajak di Denpasar kepada pelaku usaha hiburan tetap akan memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 1 2022 terkait dengan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Akan tetapi, Pemkot Denpasar hanya akan menerapkan batas atas pajak yang ditetapkan sebesar 40 persen.
Meskipun dalam aturan batas minimal pajak dikenakan sebesar 40 persen dan batas tertinggi 75 persen.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya.
Ia menambahkan, dengan adanya pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022, maka masing-masing kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha.
Terkait hal tersebut, pihaknya akan segera membuatkan Peraturan Walikota (Perwali) untuk pelaku usaha atau Wajib Pajak.
Perwali tersebut nantinya akan mengatur tata cara pemberian insentif fiskal bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan keringanan pajak.
Nanti setelah adanya Perwali tersebut, baru pelaku usaha bisa mengajukan insentif fiskal.
Baca juga: Muncul SE Mendagri, Pengurangan Pajak Hiburan di Badung Dipastikan Bisa Terlaksana
"Pemerintah daerah akan membuat Perwali tentang tata cara pemberian insentif fiskal sesuai dengan pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022," jelasnya.
Lewat Perwali tersebut dapat dimungkinkan pelaku usaha mendapatkan keringanan pajak tanpa harus membayar kewajiban sesuai yang ditentukan dalam Undang-undang terbaru itu.
Mereka yang mengajukan bisa langsung ke Pemkot Denpasar yang nantinya akan diputuskan oleh Walikota Denpasar sesuai kajian Bapenda.
"Setelah pengajuan nantinya akan dilakukan survei dan akan dikaji lagi untuk masing-masing pelaku usaha," katanya.
"Masalah penetapan pajak yang harus dibayar masing-masing usaha beda-beda sesuai dengan hasil survey. Jadi, mereka tidak akan dibebankan sampai 75 persen," katanya. (*)