TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kelima pelaku pengeroyokan di Sempidi Badung akhirnya di tangkap.
Bahkan kelima pelaku itu pun dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang Tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Hal itu pun dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat merilis kasusnya pada Selasa 23 Januari 2024.
Diakui, modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan pisau,
pecahan kaca, dan benda-benda tumpul lainnya, serta ada yang menggunakan tangan kosong.
Baca juga: Perseteruan Pj Bupati Gianyar dan Gus Gaga Kian Tajam, Ngakan Putra Diledek Jadi Jubir
Bahkan motif dari kejahatan tersebut adalah terjadinya penganiayaan terhadap korban yang merupakan korban target salah sasaran.
"Awal mulanya motif dari para tersangka untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama ditujukan kepada beberapa orang target yang merupakan anggota dari salah satu kelompok pencak silat rantauan (IKPSI Kera Sakti) yang ada di Bali.
Yang mana para tersangka ini juga merupakan anggota dari salah satu kelompok pencak silat rantauan (PSHT) yang ada di Bali" tegasnya.
Baca juga: Lika-Liku TPA Sente, Ditutup Karena Overload Sampah Hingga Kebakaran
Pihaknya juga mengakui beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni beberapa kendaraan yang digunakan korban dan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Namun untuk barang bukti pisau masih dilakukan pencarian, mengingat kata pelaku pisau tersebut dibuangnya di salah satu sungai.
"Untuk pisaunya belum ditemukan, namun saat penganiayaan pelaku menggunakan pecahan kaca, termasuk juga pot bunga," bebernya
Diakui, hasil visum tubuh korban dan penyebab kematian ditemukan beberapa memar dan luka lecet di sekujur tubuh korban dan satu luka tusukan fatal di dada sebelah kanan korban selebar 3cm dengan dalam 14 cm tembus hingga menusuk paru-paru dan jantung korban.
"Jadi hasil visum sementara kematian disebabkan karena luka tusukan yang mengenai jantung korban tersebut. Berdasarkan analisa awal dari dokter bahwa luka tusukan tersebut disebabkan oleh benda tajam yang ditusukan secara menyamping melalui dada sebelah kanan korban," ucapnya.
Seperti diketahui, ada lima pelaku yang diamankan yakni Roni Saputra (23), Bima Fajar Hari Saputra (18), Alif Maulana (17), Supbahtiar (21) dan Ahmat Hilmi Mustofa (25) yang semuanya berasal dari Jawa Timur.
"Dari lima pelaku ini atas nama Roni Saputra yang melakukan penusukan," bebernya.