Dugaan Pelecehan di Tabanan

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Dasaran Alit saat ditemui awak media - Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Sidang lanjutan kasus yang menyeret Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit kembali digelar di ruang sidang PN Tabanan, Bali, Senin 29 Januari 2024.

Sidang dengan pembacaan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan.

Sidang digelar dengan dipimpin Majelis Hakim Ketua Majelis Ronny Widodo, dengan anggota Majelis Hakim Luh Made Kusuma Wardani, dan I Gusti Lanang Infra Panditha.

Sedangkan dari pihak JPU dihadiri oleh A.A Anisca P dan Berliana A.K.

Baca juga: Di Penjara, Jero Dasaran Alit Lebih Banyak Membaca Bhagavad Gita

Dari pihak Dasaran Alit dihadiri oleh Kadek Agus Mulyawan didampingi Benny Hariyanto dan Ida Bagus Wayan Budiarta.

Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa eksepsi dibacakan oleh pihaknya dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 Wita, dan berlangsung sekurang lebih satu jam kurang.

Pada eksepsi ini, pihaknya selaku tim hukum pada dasarnya tidak setuju atau tidak sependapat dengan dakwaan JPU.

Alasannya ialah pihaknya melihat bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat materiil. Sehingga harus dibatalkan. Atau setidaknya tidak dapat diterima.

“Kami ada tiga alasan mendasar kenapa harus dibatalkan dakwaan ini,” ucapnya, Senin 29 Januari 2024.

Yang pertama, kata Agus, adalah terkait obscuur libel.

Obscuur libel dalam hal ini, artinya salah satu atau dari beberapa unsur pasal itu tidak disebutkan atau diuraikan dalam unsur dakwaan.

Nah, karena unsur pasal tidak disebutkan maka otomatis, tidak dikorelasikan pada fakta yang ada pada peristiwa kongkretnya. Sehingga tidak jelas.

Yang kedua adalah surat dakwaan tidak cermat.

Tidak cermat dalam arti, JPU membuat dakwaan ke satu dan kedua.

Di dakwaan ke satu ada primer subsidier. Dan di dakwaan kedua juga demikian.

Jadi dalam empat dakwaan itu uraian dan rumusannya sama. Jadi seperti laiknya copy paste.

“Padahal sudah ada surat edaran kejaksaan, surat dari MA, bahwa itu tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

Agus menegaskan, bahwa yang menjadi pertanyaan dan kesimpulan pihaknya, bahwa dari surat dakwaan yang sama atau copy paste itu, adalah ancaman hukuman dari pasal berbeda-beda.

Menurut hemat pihaknya itu adalah surat dakwaan yang sesat, yang seharusnya dibatalkan.

Yang ketiga, dakwaan penuntut umum ini palsu.

Palsu dalam arti, surat dakwaan dibuat dari susunan berita acara yang cacat hukum.

Maksudnya ialah menyimpang dari uraian penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.

Seperti yang diketahui bersama, sambungnya, bahwa ketika penyidikan dianggap rampung, seharusnya adalah P21.

Tahunya tiba-tiba, tidak jadi dilimpahkan karena ada P19, dan ada catatan penambahan pasal.

“Seharusnya ketika memang ada penambahan pasal maka akan ada penambahan alat bukti. Kan begitu. Harus ada laporan baru, harus ada penyelidikan penyidikan baru. Nah mereka itu semua kan sudah diperiksa, dari BAP saksi dan alat bukti, kan hanya berdasarkan satu pasal saja. Pasal 6 huruf A UU TPKS. Dasarnya dakwaan ini dengan penambahan pasal ini apa? Jadi itu yang kami pertanyakan,” ungkapnya.

Maka dari itu, Agus melanjutkan, bahwa pihaknya berkesimpulan bahwa dakwaan ini berdasarkan asumsi saja. Bukan fakta hukum.

Setelah melihat surat dakwaan pihaknya bertambah yakin bahwa kasus ini naik karena viral.

“Tanggapan jaksa sendiri akan dilanjutkan pada Senin 5 Februari 2024 mendatang,” jelasnya.

Di bagian terpisah, Kasi Pidana Umum Ngurah Wahyu Resta mengatakan, bahwa pihaknya akan mempelajari eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Dan pihaknya akan menanggapi pada 5 Februari 2024 mendatang.

“Kami akan menanggapi isi dari ekseksi yang diajukan oleh terdakwa melalui PH (penasihat hukum) nya,” ungkapnya. (ang).

Kumpulan Artikel Tabanan

Berita Terkini