Dugaan Pelecehan di Tabanan

Pihak Jero Dasaran Alit Ajukan Eksepsi, Ajukan 3 Alasan Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dasaran Alit sebelum sidang yang ditemani oleh Kuasa Hukum, Kadek Agus Mulyawan

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sidang lanjutan kasus yang menyeret Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (29/1).

Sidang dengan pembacaan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan.

Sidang digelar dipimpin Majelis Hakim Ketua Majelis Ronny Widodo, dengan anggota Majelis Hakim Luh Made Kusuma Wardani, dan I Gusti Lanang Infra Panditha.

Sedangkan dari pihak JPU dihadiri oleh AA Anisca P dan Berliana AK. Dari pihak Dasaran Alit dihadiri oleh Kadek Agus Mulyawan didampingi Benny Hariyanto dan Ida Bagus Wayan Budiarta.

Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, eksepsi dibacakan oleh pihaknya dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 Wita, dan berlangsung sekitar satu jam kurang.

Pada eksepsi ini, pihaknya selaku tim hukum pada dasarnya tidak setuju atau tidak sependapat dengan dakwaan JPU. Alasannya ialah pihaknya melihat bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat materiil. Sehingga harus dibatalkan atau setidaknya tidak dapat diterima.

“Kami ada tiga alasan mendasar kenapa harus dibatalkan dakwaan ini,” ucapnya.

Baca juga: Pihak Jero Dasaran Alit Ajukan Bantahan Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Pertama, kata Agus, adalah terkait obscuur libel. Obscuur libel dalam hal ini, artinya salah satu atau dari beberapa unsur pasal itu tidak disebutkan atau diuraikan dalam unsur dakwaan. Nah, karena unsur pasal tidak disebutkan maka otomatis, tidak dikorelasikan pada fakta yang ada pada peristiwa konkretnya. Sehingga tidak jelas.

Kedua, surat dakwaan dinilai tidak cermat. Tidak cermat dalam arti, JPU membuat dakwaan ke satu dan kedua. Di dakwaan ke satu ada primer subsidier dan di dakwaan kedua juga demikian. Jadi dalam empat dakwaan itu uraian dan rumusannya sama. Jadi seperti layaknya copy paste.

“Padahal sudah ada surat edaran kejaksaan, surat dari MA, bahwa itu tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

Agus menegaskan, yang menjadi pertanyaan dan kesimpulan pihaknya, bahwa dari surat dakwaan yang sama atau copy paste itu, adalah ancaman hukuman dari pasal berbeda-beda.

Menurutnya, itu adalah surat dakwaan yang sesat, yang seharusnya dibatalkan.

Ketiga, dakwaan penuntut umum ini menurutnya palsu. Palsu dalam arti, surat dakwaan dibuat dari susunan berita acara yang cacat hukum. Maksudnya ialah menyimpang dari uraian penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.

Dasaran Alit sebelum sidang yang ditemani oleh Kuasa Hukum, Kadek Agus Mulyawan (Istimewa)

Seperti yang diketahui bersama, sambungnya, ketika penyidikan dianggap rampung, seharusnya adalah P21. Tahunya tiba-tiba, tidak jadi dilimpahkan karena ada P19, dan ada catatan penambahan pasal.

“Seharusnya ketika memang ada penambahan pasal maka akan ada penambahan alat bukti. Kan begitu. Harus ada laporan baru, harus ada penyelidikan penyidikan baru. Nah mereka itu semua kan sudah diperiksa, dari BAP saksi dan alat bukti, kan hanya berdasarkan satu pasal saja. Pasal 6 huruf C UU TPKS. Dasarnya dakwaan ini dengan penambahan pasal ini apa? Jadi itu yang kami pertanyakan,” ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini