Nganggur dan Tak Punya Uang, Sandy Nekat Jual Ganja, Kini Dihukum Bui 6,5 Tahun
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Sandy Saputra (27) telah dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia divonis terbukti bersalah mengedarkan narkotik golongan I jenis ganja.
Diketahui, Sandy nekat menjual ganja lantaran tidak punya pekerjaan alias nganggur dan terdesak tidak punya uang.
"Sudah diputus. Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sandy 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Tyas Yunia selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Sabtu, 3 Februari 2024.
Dikatakan Tyas, hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sandy dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).
"Menanggapi putusan hakim, terdakwa menerima," kata advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar itu.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu dan Sinte, Samuel Dituntut Bui 7,5 Tahun
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakwa Sandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Yakni menjual, membeli atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram.
Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Sandy ditangkap di Jalan Bhineka Jati Jaya XII, Kuta, Badung, Senin, 28 Agustus 2023 sekira Pukul 14.45 WITA.
Hal ini bermula ketika terdakwa sudah tidak memiliki pekerjaan lagi dan bingung mendapatkan uang.
Untuk mendapatkan uang cepat, terdakwa menghubungi temannya di Medan, Bel untuk membeli 1 kilogram ganja.
Terdakwa berjanji membayar setelah ganja itu laku terjual.