TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Zakaria Maitang Alias Rio Adrianus (33) dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar.
Zakaria dituntut pidana penjara karena diduga melakukan rudapaksa korbannya yang saat itu berumur 14 tahun dan Berkebutuhan Khusus inisial MM hingga hamil.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan pada persidangan yang digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Tuntutan sudah diajukan jaksa. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. Dendanya Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum, Kamis, 15 Februari 2024.
Baca juga: Harga Dikalahkan Niat Yoyok Sukawi, Joel Kojo Jadi Pengganti Fortes di PSIS Semarang?
Terhadap tuntutan JPU, Desi mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
"Iya kami mengajukan pembelaan secara tertulis. Nota pembelaan kami bacakan pada sidang selanjutnya," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dikatakan Desi, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ini sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.
Baca juga: Rp 3,91 M! Tak hanya Joel Kojo, PSIS Semarang Siapkan Opsi Kedua, Bajak Striker Borneo FC
Diketahui, peristiwa ini terjadi bermula ketika terdakwa berkenalan dengan anak korban melalui aplikasi.
Terdakwa lalu membujuk anak korban untuk bertemu.
Berselang beberapa hari terdakwa menjemput anak korban di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar.
Terdakwa lalu membawa anak korban ke suatu tempat di Jalan Gunung Andakasa.
Di sana, terdakwa mulai melancarkan aksi bejatnya dan anak korban sempat menghindar dan menghindar.
Namun terdakwa tetap memaksa sehingga anak korban ketakutan. Usai kejadian anak korban meminta diantarkan pulang, tetapi terdakwa menolak.
Terdakwa dan anak korban pun sempat tinggal bersama dan pindah ke sebuah mes di Jalan By Pass Ngurah Rai.
Namun akhir Agustus 2023, anak korban ditemukan oleh seorang saksi dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar.
Berdasarkan Visum Et Repertum dan tes kehamilan, anak korban dalam kondisi hamil dengan usai kehamilan 1,5 bulan.
Juga berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi disimpulkan, anak korban memiliki skor IQ sebesar 53 yang tergolong kategori sangat lambat, dengan taraf potensi kecerdasan tersebut dalam hal berkomunikasi. (*)