TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus pembunuhan pemuda bernama Adhi Putra Krisnawan asal Buleleng di Sempidi Mengwi, Badung kini memasuki babak baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 16 Februari 2024.
Satu dari enam pelaku pembunuhan yang masih di bawah umur berinisial AMF (17) dan berstatus terdakwa anak yang berhadapan dengan hukum, dituntut hukuman pidana penjara 10 tahun.
Hal itu diketahui dalam surat tuntutan yang dibacakan langsung oleh JPU Imam Ramdhoni dalam sidang tertutup di PN Denpasar.
Baca juga: Terlibat Pembunuhan Tewaskan Adhi Putra Krisnawan di Sempidi Badung, AMF Dituntut 10 Tahun
"Proses persidangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum atas nama terdakwa anak AMF sudah memasuki tahapan pembacaan tuntutan," kata Ramdhoni ditemui Tribun Bali usai sidang.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini menjelaskan, telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa anak tersebut. Di mana perbuatan terdakwa anak ini telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kenapa kami menuntut dengan pasal pembunuhan dengan perencanaan, karena berdasarkan hasil persidangan kemarin, baik itu dari keterangan saksi saksi dan terdakwa anak sendiri rencana pembunuhan anggota IKSPI sudah direncanakan sebelumnya," paparnya JPU Imam Ramdhoni.
Terdakwa anak dan para pelaku dewasa lainnya itu merupakan anggota perguruan silat PSHT.
Kata JPU Ramdhoni, awalnya para pelaku berkumpul di depan Perumahan Citra Land dan memang berniat mencari anggota perguruan silat IKSPI untuk melakukan pembunuhan.
"Ini juga dikuatkan lagi dengan persiapan alat-alat berupa pisau, balok kayu, rantai dan peralatan lainnya. Namun sayangnya korban ini bukan anggota dari IKSPI. Iya korban ini salah sasaran," ungkapnya.
"Jadi kami menuntut terdakwa anak ini dengan pidana selama 10 tahun, dipotong masa tahanan," imbuh JPU Ramdhoni.
Terpisah, Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa anak menyampaikan hal senada terkait tuntutan yang diajukan JPU.
Menanggapi tuntutan JPU, pihaknya telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.
"Dalam pembelaan, terdakwa anak baru mengetahui korban ini salah sasaran saat memukul."
"Ternyata si korban tidak pakai atribut. Setelah tahu korban bukan dari anggota target (IKSPI), terdakwa anak berhenti memukul, cuma pelaku lainnya tetap memukul hingga korbannya meninggal," jelasnya.
Lebih lanjut kata Lukman Hakim, terdakwa anak siap menanggung risiko atas perbuatannnya.