"Intinya terdakwa anak ini mengaku salah ikut melakukan pemukulan. Terdakwa anak siap menjalani hukuman yang dijatuhkan majelis hakim," ucapnya.
Sementara selaku penasihat hukum terdakwa, dirinya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan beberapa pertimbangan.
"Dari kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan keringanan hukuman. Pertimbangannya terdakwa anak ini hanya ikut-ikutan masih muda dan belum pernah dihukum," papar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti diungkap, terdakwa anak AMF bersama lima pelaku dewasa lainnya yakni Hilmi, Roni, Bima, Oksa san Pujianto alias Uta melakukan pembunuhan terhadap korban Adhi Putra Krismawan di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung, Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wita.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Pria di Bali, Polisi Beber Alasan Pelaku Keroyok & Hunjamkan Pisau ke Dada Korban
Terdakwa anak bersama pelaku lainnya diduga sengaja merencanakan melakukan pembunuhan kepada anggota perguruan silat IKSPI.
Mereka berniat membalas dendam, karena tiga rekannya dari perguruan silat PSHT Kabupaten Sidoarjo telah dibunuh oleh anggota IKSPI dan sampai sekarang belum juga tertangkap.
Namun terdakwa anak tersebut bersama lima pelaku dewasa lainnya salah sasaran.
Mereka membabi buta melakukan pemukulan dan penusukan, hingga korbannya, Adhi Putra Krismawan meninggal dunia.
Adapun peran masing-masing pelaku, terdakwa anak dan tersangka Hilmi melakukan pemukulan terhadap korban.
Pelaku Roni menusuk dada korban sebanyak 2 kali menggunakan pisau.
Pelaku Bima menendang dan memukul badan korban. Pelaku Oksa memukul tubuh korban dan Pujianto alias Uta memukul kepala korban menggunakan tangan dan 1 buah pot. (Tribun Bali/Putu Candra)