Untuk itulah, Agus Mulyawan melihat bahwa unsur pasal yang disangkakan ada ketidaksesuaian maka pihak Dasaran Alit memutuskan untuk melakukan eksepsi.
Karena dakwaan yang dikenakan oleh jaksa ini tidak memenuhi syarat materiil.
“Itu menurut kita ya. Makanya kita memutuskan untuk melakukan eksepsi,” tegasnya.
Empat pasal yang disangkakan ialah pasal 6 huruf A dan C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan. (ang)
Kumpulan Artikel Bali