TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Eksepsi atau bantahan atas dakwaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit, tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan.
Hal itu diketahui, dari sidang putusan sela kasus dugaan percabulan dan pemerkosaan yang digelar kemarin itu berlangsung dipimpin oleh Ketua Majelis Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha.
Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum yang mendengarkan putusan sela ialah Jaksa Asprila Adi Surya.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mengatakan, majelis hakim tidak menerima eksepsi terdakwa yang diajukan kuasa hukumnya.
Baca juga: Sedang Berkasus, Berikut Profil Jero Dasaran Alit, Dipercaya Bisa Menyembuhkan Sejak Kelas 1 SD
Dengan demikian, maka sidang akan dilanjutkan dan akan masuk dalam pokok perkara.
“Lanjut ke materi pokok perkara, Mas. Iya kemarin cuma dengar putusan sela, dan untuk pembuktian lanjut tanggal 4 Maret,” ucapnya, Selasa 20 Februari 2024.
Terpisah, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Kadek Agus Mulyawan mengatakan, terkait dengan putusan sela kemarin, pada dasarnya eksepsi pihaknya tidak ditolak.
Akan tetapi, pertimbangan majelis, adalah dakwaan JPU itu memenuhi syarat formil. Sehingga akhirnya eksepsi pihaknya tidak diterima.
“Akan tetapi nanti akan diperiksa dan dibuktikan pada pokok perkara pada persidangan selanjutnya,” ungkapnya.
Atas putusan sela, sambungnya, singkat kata bahwa eksepsi yang diajukan olehnya dianggap Majelis Hakim menyangkut masuk ke dalam pokok perkara.
Sehingga sidang tetap dilanjutkan. Untuk sidang selanjutnya, sambungnya, akan digelar pada 4 Maret dan akan ada pemeriksaan 3 saksi sekaligus.
“Saksi yang dihadirkan nanti adalah dari saksi JPU,” ujarnya.
Sebelumnya, eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU diajukan oleh Kuasa Hukum Dasaran Alit, karena empat pasal primer dan subsider yang disangkakan.
Alasannya, unsur pasalnya, seharusnya tidak boleh dicampuradukkan.
Karena unsur dari pasal yang disangkakan itu berbeda-beda.