TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Suasana haru campur bahagia tampak terlihat dari ekspresi mantan Rektor Universitas Udayana, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU usai divonis tidak bersalah dan bebas dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Diketahui putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024
"Semua masyarakat, civitas akademika Universitas Udayana sudah menyaksikan fakta sidang, tidak terungkap bahwa saya korupsi," jelasnya, Kamis, 22 Februari 2024.
Dirinya kembali menegaskan, apa yang didakwakan oleh tim JPU tidak terbukti di persidangan, dan majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan yang didakwakan JPU.
"Itu lah yang sebetulnya terjadi. Dan kami sebetulnya ingin membangun Universitas Udayana. Bisa melakukan tugas pokoknya sebagai lembaga pendidikan," ucap Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya.
Baca juga: Divonis Bebas, Berikut Profil Prof Antara, Selesaikan Program Magister dan Doktor di Jepang
Prof Antara pun menyampaikan terima kasih kepada tim penasihat hukum, serta menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.
"Terima kasih kepada tim penasihat hukum, majelis hakim yang telah melakukan tugasnya luar biasa. Kita bersama-sama harus bisa menghormati majelis hakim, dan sesuai fakta persidangan hari ini saya dinyatakan tidak terbukti bersalah," ucapnya.
Usai divonis bebas, rencananya Prof Antara akan dikeluarkan dari tahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
JPU Langsung Ajukan Kasasi
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan, mengajukan banding di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024.
Banding diajukan tim JPU usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU.
Prof Antara dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022
"Putusan majelis hakim kami hargai, namun karena diputus bebas kami akan mengajukan upaya hukum kasasi. Tadi sudah kami nyatakan secara tegas di depan persidangan," terang JPU I Nengah Astawa ditemui usai sidang.
Untuk memori kasasinya kata Nengah Astawa akan diajukan 14 hari setelah usai menyatakan sikap atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Prof Antara.
"Sesuai dengan KUHP maksimal 14 hari. Setelah galungan kami ajukan," tegasnya.
Baca juga: Ini Ungkapan Haru Eks Rektor Unud Prof Antara Setelah Diputus Bebas Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI
Ditanya apakah Prof Antara akan dikeluarkan dari tahanan usai divonis bebas, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan, terlebih dahulu akan menunggu ekstra vonis dari majelis hakim.
"Iya, setelah kami mendapat ekstra vonisnya kami keluarkan dari tahanan. Perintah dalam KUHP putusan bebas harus dikeluarkan," jelas Nengah Astawa.
"Kita akan laksanakan, tapi kami menunggu ekstra vonisnya dulu baru eksekusi. Kalau belum keluar (ekstra vonis) tidak bisa, karena pihak Lapas pasti minta ekstra vonis untuk dasar mengeluarkan tahanan. Kalau ekstra vonisnya keluar hari ini, kami eksekusi hari ini," imbuhnya.
(*)