Kasus SPI Unud

Tiga Pejabat Unud Divonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Penulis: Putu Candra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Antara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. Oleh majelis hakim, mantan rektor Unud ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi SPI Unud dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) yang ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022 dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim. 

Dengan dinyatakan tidak bersalah, ketiganya yaitu Dr Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara divonis bebas oleh majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson. 

Amar putusan terhadap ketiga terdakwa telah dibacakan majelis hakim pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, para terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana  dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


"Menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa Dr Nyoman Putra Sastra dari seluruh dakwaan, dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan dengan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya," tegas hakim ketua Putu Ayu Sudariasih. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Budiartawan dan Yusnantara. 

Atas putusan itu, ketiga terdakwa didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya langsung menerima. Sementara itu, tim JPU menyatakan kasasi. 

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut dituntut berbeda oleh tim JPU.

Terdakwa Putra Sastra dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan Budiartawan Yusnantara dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. (*)
 

Berita Terkini