Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Hindari Hal-hal Berikut Ini Agar Puasa Ramadhan Tak Batal: Termasuk Muntah dengan Sengaja

Penulis: Mei Yuniken
Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hindari Hal-hal Berikut Ini Agar Puasa Ramadhan Tak Batal: Termasuk Muntah dengan Sengaja

Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu.

Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.

Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.

Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.

Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”, (Q.S. Al-Baqarah : 187)

5). Keluar Mani Karena Bercumbu

Yang dimaksud mubasyaroh atau bercumbu di sini adalah dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan (onani).

Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.

Muhammad Al Hishni rahimahullah berkata:

“Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.”

Lalu beliau katakan bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jima’) adalah keluarnya mani.

Jika jima’ saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih-lebih bisa dikatakan sebagai pembatal.

Juga beliau menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.

Konsekuensi dari Melakukan Pembatal Puasa

Bagi yang batal puasanya karena makan dan minum, muntah dengan sengaja, mendapati haidh dan nifas, dan keluar mani karena bercumbu, maka kewajibannya adalah mengqadha’ puasa saja.

Sedangkan yang batal puasa karena jima’ (bersetubuh) di siang bulan Ramadhan, maka ia punya kewajiban qadha’ dan wajib menunaikan kafarah yang dibebankan pada laki-laki.

Kafarah atau tebusannya adalah memerdekakan satu orang budak.

Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin.

Nah itulah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa kita.

Dengan pengetahuan ini, diharapkan kita selalu waspada dan was-was terhadap apa yang kita lakukan.

Agar puasa kita menjadi sempurna dan diterima oleh Allah SWT.

(*)

Berita Terkini