Berita Jembrana

Ketut AS Diajak Ritual Gaib di Kamar Suci Bareng Pasutri, Kini Berujung di Polres Jembrana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketut AS Diajak Ritual Gaib di Kamar Suci, Kini Berujung di Polres Jembrana

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pasangan suami istri (pasutri) Ali Imron (33) dan Marita Irmayasari (40) asal Banyuwangi, Jawa Timur terancam hukuman minimal 5 tahun.

Sebab, keduanya nekat melakukan penipuan terhadap seorang warga Jembrana dengan modus ritual gaib penggandaan uang.

Total, kerugian yang dialami korban ritual gaib itu mencapai Rp 59 Juta dalam kurun waktu tiga bulan saja.

Baca juga: Manfaatkan Made Ayu Fitriani Saat Lengah, Terungkap Dua Pemuda Buleleng Terjerumus Lingkaran Setan

Peristiwa tersebut bermula saat Ketut AS asal Kecamatan Melaya, Jembrana yang sempat bercerita kepada kerabatnya terkait hal kesulitan keuangan uang.

Dari cerita tersebut, kerabatnya pun berniat membantu dengan cara mengenalkan ke seseorang berisinial AL. 

Lantas, AL ini memberikan saran dan mengenalkan korban serta kerabatnya tersebut ke seseorang yakni tersangka Ali Imron (33) di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca juga: Inikah yang Namanya Ajal? Kesaksian Nyoman Ayu di Tabanan, Sempat Tolak Tamu hingga Berakhir Tragis

Ali Imron disebutkan bisa membantu mengatasi kesulitan keuangan dengan cara mendatangkan uang atau penggandaan uang melalui ritual gaib.

"Nah dari sana (perkenalan) kasus ini bermula. Korban diajak bertemu dengan pelaku," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, Jumat 15 Maret 2024. 

AKBP Tri Purwanto melanjutkan, setibanya di rumah pelaku, korban awalnya diminta untuk membeli dua buah koper.

Baca juga: Aneh! Saat Nyepi, Takafumi Bisa Lakukan Perjalanan Wisata dari Ubud, Kintamani, hingga Besakih

Tujuannya, koper tersebut sebagai tempat uang yang akan datang dengan cara ritual.

Artinya, setiap dilaksanakan ritual, uang akan datang dengan sendirinya ke koper tersebut.

Parahnya, untuk meyakinkan korbannya, pelaku ini juga sempat mengajak untuk melakukan ritual di sebuah kamar suci di rumah Ali Imron yang letaknya di wilayah Hutan Alas Purwo, Jawa Timur.

"Nah setelah ritual tersebut. Pelaku mulai meminta sejumlah uang dengan alasan ritual selanjutnya. Korban menyanggupi kesepakatan tersebut. Total ada 19 kali transaksi transfer ke rekening istrinya (tersangka MI) dengan total nilai Rp59 Juta dalam kurun waktu November 2023 hingga Februari 2024 kemarin," jelasnya.

Selama itu, kata dia, korban tak menaruh rasa curiga. Namun, setelah beberapa waktu, korban akhirnya menaruh curiga sehingga membuka koper yang sebelumnya dijanjikan menjadi tempat uang hasil penggandaan dengan ritual. Tak disangka, hanya satu gulung kain kuning dan pasir putih yang ada di dalamnya. 

Merasa menjadi korban penipuan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut.

Halaman
12

Berita Terkini