Dalam melakukan aksinya, mereka selalu menggunakan modus kunci nyantol.
Lalu untuk apa hasil curian itu digunakan, dari pengakuan kedua pelaku pencurian, mereka telah masuk lingkaran setan narkoba.
Keduanya masuk kategori kecanduan narkoba sehingga mereka nekat melakukan pencurian sepeda motor berkali-kali di Buleleng.
Selain untuk membeli narkoba, uang hasil curian juga digunakan untuk membayar utang keduanya.
Akibat perbuatannya, keduanya pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4 dan 5 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rtu)