TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pelaku Pencuriqn Sepeda Bermotor (Curanmor) dengan inisial Erik Irwanto (26) hanya menundukkan kepala saat digiring jajaran satreskrim Polsek Mengwi di halaman Mapolsek pada Senin 18 Maret 2024.
Iya kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Mengwi karena mencuri motor di wilayah Sobangan Mengwi pada Minggu 17 Maret 2024 lalu
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M mengatakan penangkapan pelaku dilakuka setelah menerima laporan dari korban yang bernama Dewa Nyoman Utama Jaya (36) asal Sobangan Mengwi.
Dijelaskan bahwa dirinya kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan plat nomor DK 2154 FBF di sebelah selatan kuburan Banjar Tegal Narungan Desa Sobangan Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Pencurian diperkirakan terjadi sekira pukul 17.00 wita. Sehingga kasusnya langsung dilaporkan," ujarnya Kompol Adnyana.
Dari adanya laporan itu, unit opsnal reskrim polsek mengwi dipimpin oleh kanit reskrim AKP Made Mangku Bunciana, S.H dan Panit 1 Opsnal IPDA I Made Guna Wijaya, S.H langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Berbekal informasi serta keterangan saksi - saksi di TKP, selanjutnya opsnal reskrim Polsek Mengwi melihat ada postingan yang mencurigakan di Facebook.
Kemudian opsnal polsek mengwi melakukan penyelidikan terhadap postingan sepada motor yang dijual di facebook karena sepeda motor tersebut ciri-cirinya sama dengan sepeda motor yang hilang.
"Dari hasil penyelidikan bahwa yang menjual sepeda motor tersebut merupakan pelaku Erik Irwanto," jelasnya.
Dalam pengamanan, jajaran reskrim pun memancing pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah Kosnya di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi.
Baca juga: Puluhan Babi Warga Mati, Diduga Terjangkit Virus ASF
Pria asal Malang Jawa Timur itu pun diringkus, dan memgalui perbuatannya dengan mencuri sepeda motor scoopy di wilayah desa Sobangan.
"Tadi pagi kita lakukan pengamanan terhadap pelaku. Sehingga langsung dibawa ke kantor Polsek Mengwi," terang Kapolsek.
Dari hasil introgasi, ternyata pelaku EI merupakan residivis pada tahun 2021 terlibat perkara pencurian.
Pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nopol DK 2154 FBF di TKP.
"Modus operandinya adalah kunci nyantol dengan motif kebutuhan ekonomi. Kini pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," imbuhnya. (*)