Angka ini melebihi potensi pegawai non ASN yang ada di Pemkab Badung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya mengakui surat usulan tersebut bernomor : 810/2086/SETDA/BKPSDM tertanggal 25 Januari 2024.
Sesuai arahan Bupati sebelumnya, bahwa Perangkat Daerah (PD) diminta mengusulkan formasi sejumlah potensi non ASN yang ada di masing-masing perangkag Desa, namun tetap berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK). (*)