Berita Bali

Lakukan Praktik Aborsi di Dalung Bali, Dokter Arik Akan Divonis Hari Ini

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ketut Ari, dokter gigi yang melakukan praktik aborsi menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Badung - Lakukan Praktik Aborsi di Dalung Bali, Dokter Arik Akan Divonis Hari Ini

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara aborsi dengan terdakwa dr. I Ketut Arik Wiantara SKG (53) memasuki babak akhir.

dr. Arik akan menjalani sidang pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 21 Maret 2024.

dr. Arik diadili karena kembali membuka praktik aborsi yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.

Tercatat, terdakwa merupakan residivis dan telah berkali-kali diamankan dalam kasus aborsi.

Baca juga: Dokter Arik Buka Praktik Aborsi Lagi Setelah Bebas, Dituntut 5 Tahun Minta Keringanan Hukuman

"Hari ini rencananya agenda pembacaan putusan terdakwa Ketut Arik Wiantara oleh majelis hakim," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Ramdhoni ditemui sebelum sidang digelar di PN Denpasar.

Diberitakan sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung tersebut menuntut dr. Arik dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa dr. Arik dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. Ini sebagaimana dakwaan alternatif ketiga JPU.

Seperti diketahui, terbongkarnya praktik aborsi yang dilakukan terdakwa dr. Arik bermula dari adanya informasi masyarakat.

Terdakwa mengaku sebagai dokter dan melakukan praktik aborsi.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan melalui internet terkait informasi praktik terdakwa.

Hasilnya ditemukan klinik kesehatan bernama "Dokter Arik" yang beralamat Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Dari informasi itu tertera juga hari dan jam praktik serta nomor ponsel terdakwa.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian menemukan pasangan laki-laki dan perempuan ke rumah praktik terdakwa.

Petugas lalu melakukan penyamaran, berpura-pura menjadi pasien aborsi.

Halaman
12

Berita Terkini