Berita Bali
Dokter Arik Buka Praktik Aborsi Lagi Setelah Bebas, Dituntut 5 Tahun Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa dr Arik dituntut pidana karena kembali membuka praktik aborsi yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dokter Arik Buka Praktik Aborsi Lagi Setelah Keluar Penjara, Dituntut 5 Tahun Minta Keringanan Hukuman
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa dr. I Ketut Arik Wiantara SKG (53) melalui tim penasihat hukumnya telah membacakan nota pembelaan (pledoi) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pembelaan diajukan dr Arik dan tim penasihat hukumnya menanggapi tuntutan pidana yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Dokter Aborsi di Dalung Dilimpahkan ke Kejari Badung, 25 Orang Pernah Jadi Pasien
JPU Imam Ramdhoni menuntut dr Arik dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Terdakwa dr Arik dituntut pidana karena kembali membuka praktik aborsi yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung.
Tercatat, terdakwa merupakan residivis dan telah berkali-kali diamankan dalam kasus aborsi.
Baca juga: Temuan 4 Kerangka Bayi di Sebuah Kebun di Banyumas, Diduga Bayi Hasil Aborsi, Begini Kronologinya
"Nota pembelaan sudah dibacakan. Intinya (terdakwa) mohon keringanan hukuman, karena sudah berusia lanjut. Terdakwa juga sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," terang JPU Imam Ramdhoni, Jumat, 15 Maret 2024.
Terhadap nota pembelaan dari terdakwa tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini lansung menanggapi secara lisan.
"Kami tetap pada tuntutan," tegas JPU Imam Ramdhoni.
Baca juga: Aborsi Itu Dosa! Baik Dilakukan Sengaja Maupun Tidak Sengaja, Ini Penjelasan PHDI Bali
Diberitakan sebelumnya, dalam surat tuntutannya, JPU Imam Ramdhoni menyatakan, terdakwa dr Arik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. Ini sebagaimana dakwaan alternatif ketiga JPU.
Baca juga: Komisi 4 DPRD Bali Minta Masyarakat Juga Pantau Praktik Aborsi Ilegal
Seperti diketahui, terbongkarnya praktik aborsi yang dilakukan terdakwa dr Arik bermula dari adanya informasi masyarakat.
Terdakwa mengaku sebagai dokter dan melakukan praktik aborsi.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan melalui internet terkait informasi praktik terdakwa.
Hasilnya ditemukan klinik kesehatan bernama "Dokter Arik" yang beralamat Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. Dari informasi itu tertera juga hari dan jam praktik serta nomor ponsel terdakwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.