TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Mantan anggota Polres Buleleng, Bripka Kadek Umbara Yasa terjerat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Polres Buleleng berhasil mengungkap, ada sembilan unit motor berbagai merek yang berhasil ia gasak, dengan modus kunci nyantol.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Umbara sebelumnya bertugas di bagian Bamin Sium Polres Buleleng.
Pria asal Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng itu kemudian diberhentikan secara tidak hormat pada 8 Januari 2024 lalu, lantaran tidak pernah ngantor.
Selama bolos bekerja, belakangan diketahui Umbara ternyata sibuk melakukan tindakan pencurian motor di beberapa TKP yang ada di wilayah Kecamatan Sawan dan Kecamatan Buleleng, dengan jumlah barang bukti mencapai sembilan unit motor.
Kasus pertama ia lakukan pada 28 Desember 2023 lalu, dan terakhir dilakukan pada Februari 2024.
AKBP Widwan menyebut, selama beraksi Bripka Umbara bekerjasama dengan Rahmat Sabirin warga asal Malang, serta Wahyu Ekacahya yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Dimana Bripka Umbara sebagian besar berperan mengawasi dan menjual ke penadah.
Sementara Rahmat Sabirin dan Wahyu Ekacahya berperan mengambil motor.
Motor hasil curian dijual kepada penadah dengan kisaran harga Rp 6 juta hingga Rp 11 juta, lalu dibagi rata untuk ketiga pelaku.
AKBP Widwan tidak memungkiri, butuh waktu lama bagi pihaknya untuk berhasil mengungkap tindak kejahatan yang dilakukan oleh mantan polisi tersebut.
Sat Reskrim Polres Buleleng baru berhasil menangkap Bripka Umbara pada Rabu (3/4) kemarin.
Polisi saat ini masih menyelidiki penadah serta kemungkinan bertambahnya motor hasil curian.
"Penyelidikan memang membutuhkan waktu yang agak lama, untuk memastikan pelaku bisa dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya.
Intinya kami berbuat untuk masyarakat Buleleng.