Kalau mau jadi polisi harus semangat dan rajin. Jangan menyakiti hati masyarakat. Masih banyak yang mau mengabdi menjadi polisi," katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama menyebut, hasil curian digunakan oleh Umbara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahkan Umbara telah menjadikan pencurian motor ini sebagai pekerjaan utamanya.
"Motifnya selalu merasa kekurangan ekonomi. Praktik seperti ini yang sebenarnya tidak boleh dilakukan, namun dilakukan secara terus-menerus. Dijadikan sebagai pekerjaan oleh dia," terang AKP Arung.
Sementara Umbara mengaku menyesal telah melakukan tindakan pencurian motor.
Ia menyebut, gajinya sebagai anggota polri sejatinya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"ya lebih baik jadi polisi," singkatnya.
Akibat perbuatannya, Umbara pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rtu)