Berita Buleleng

Ketagihan Judi Slot, Risa Amelia Nekat Lakukan ini pada Pemuda 19 Tahun di Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Risa Amelia pelaku pencurian motor akibat ketagihan judi slot

 

TRIBUN-BALI. COM, SINGARAJA - Risa Amelia (31), wanita asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini nekat mencuri motor milik tetangga kosnya.

Pelaku berencana menjual motor tersebut dan hasilnya digunakan untuk main judi slot, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.  

Menurut informasi, Risa baru dua minggu datang ke Buleleng bersama suaminya, dan tinggal di sebuah rumah kos yang ada di wilayah Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.

Selama berada di Buleleng, Risa tidak memiliki pekerjaan. Namun karena ketagihan judi slot, wanita tersebut nekat mencuri motor Honda Beat nopol AG 5135 KDE milik tetangga kosnya berinisial GB (19). 

Baca juga: Kejar-kejaran di Jalan Kebo Iwa Utara Berakhir Penganiayaan, 2 Pria Buleleng Dihajar

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Selasa (9/4) mengatakan, Risa sebelumnya telah mengamati motor milik GB.

Ia mengetahui jika korban kerap memarkirkan motornya di depan kamar kos, dengan kondisi kunci yang  diletakan di dashboard motor.

Pada Selasa (19/3), timbullah niat Risa untuk mencuri motor tersebut.

Ia menuntun motor milik korban hingga keluar dari kamar kos, lalu dibawa kabur.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kemacetan di Jalur Menuju Pura Goa Lawah, Kendaraan Mengekor 2 Kilometer

Korban yang tak terima motornya hilang, lantas bergegas melaporkan kejadian ini ke Polres Buleleng.

Tak butuh waktu lama bagi Sat Reskrim Polres Buleleng untuk melakukan penyelidikan.

Saat itu juga polisi berhasil menangkap Risa beserta barang bukti motor milik korban. 

"Motornya belum sempat dijual, karena sudah keburu ditangkap. Rencananya hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan main judi slot. Masih kami dalami apakah ada pihak lain yang menyuruh Risa untuk melakukan tindakan curanmor ini atau memang niat dari dirinya sendiri," tandas AKBP Widwan. 

Akibat perbuatannya, Risa pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP,  dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. (rtu) 

Berita Terkini