TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Gede Agus Susastrawan alias Kales (38) kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria asal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng ini menjadi pengedar narkoba. Uniknya Kales menjadikan kandang ayamnya sebagai lokasi transaksi sabu.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi ditemui Senin (15/4) mengatakan, Kales ditangkap pihaknya pada Minggu (7/4) kemarin. Penangkapan berhasil dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Sudaji. Kales diketahui kerap menjual sabu kepada warga di sekitar desanya, sehingga dirinya sempat dijadikan sebagai Target Operasi oleh Satuan Narkoba Polres Buleleng.
Kales ditangkap saat sedang berada di kadang ayamnya yang terletak di Banjar Dinas Kaja Kangin. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan sebanyak 20 paket sabu dengan total berat mencapai 18,33 gram. Barang haram tersebut disembunyikan oleh Kales di dalam tas pinggangnya.
Baca juga: Setelah Jalani Pidana Kasus Narkoba 10 Tahun, AP Akan Segera Dideportasi
AKBP Widwan menjelaskan, kadang ayam tersebut memang kerap digunakan oleh Kales sebagai lokasi transaksi narkoba. Pelanggan Kales sebagian besar merupakan warga di Desa Sudaji. "Jadi kadang ayam ini memang milik dia (Kales,red). Pelanggannya kerap membeli sabu di kandang itu, mungkin agar tidak terdeteksi oleh warga atau polisi," jelasnya.
Saat ini AKBP Widwan menyebut, pihaknya masih menyelidiki asal usul sabu yang dijual oleh Kales, serta memburu para pelanggannya. AKBP Widwan pun memberikan ultimatum baik kepada para pengedar dan pengguna untuk segera menghentikan kegiatannya dalam menjual maupun mengkonsumsi narkoba. "Segera hentikan, kami zero toleran kepada para pengguna maupun pengedar narkoba. Karena narkoba ini merusak tatanan kehidupan masyarakat Buleleng," tandasnya.
Baca juga: Kelanjutan Parkir Tapping di Denpasar Tunggu Realisasi Kenaikan Tarif Parkir
Akibat perbuatannya, Kales pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 8 Miliar. (rtu)